Peneliti Greenpeace: Tuhan Saja Disalahkan, Apalagi El Nino

Peneliti Greenpeace, Sapta Ananda Proklamasi, dalam program Poker di kanal YouTube Terus Terang Media, Kamis (22/10/2026). Foto: Wahyu Suryana
Peneliti Greenpeace, Sapta Ananda Proklamasi, dalam program Poker di kanal YouTube Terus Terang Media, Kamis (22/10/2026). Foto: Wahyu Suryana

Peneliti Greenpeace, Sapta Ananda Proklamasi, membantah klaim-klaim pemerintah yang menyalahkan cuaca atas terjadinya bencana kebakaran berkepanjangan di Indonesia, terutama di Kalimantan. Ia menegaskan, yang terjadi hutan dibakar, bukan terbakar.

“Ya Tuhan saja disalahkan, apalagi El Nino. Kan gitu kan. Artinya, itu jelas bahwa gambut ini itu titik didihnya tuh tinggi. Waktu itu pernah Gubernur Sumsel waktu di 2019 tuh bilang oh ini kena pantulan kaca-kaca mobil, panas, memang dikira Pramuka gitu, itu pasti dikabar, tidak mungkin terbakar,” kata Sapta kepada terusterang.id dan juga ditayangkan dalam Poker di YouTube Terus Terang Media, Kamis (22/10/2026).

Ia menekankan, hutan gambut yang terbakar itu memang menyimpan karbon dan merupakan bahan bakar. Karenanya, lahan-lahan yang ada menjadi sangat mudah dibakar karena jika hanya panas, matahari sepanas apapun tidak akan membakar lahan-lahan gambut.

“Dibakar. Makanya, 99 persen tuh manusia, karhutla di Indonesia itu dalam konteks di gambut, 1 persennya itu kayak Merapi meletus, lavanya membakar hutan, nah itu alami. Nah, dibakar ini nanti konteksnya itu tadi, ternyata landscape gambut kita ini memang kebanyakan berada di dalam kawasan hutan, kawasan hutan itu kawasan yang diklaim milik negara. Itu pengelolanya siapa? Kementerian Kehutanan,” ujar Sapta.

Selain Menteri Kehutanan, Sapta turut mengkritisi respons Menteri Pertanian yang menyatakan lahan-lahan yang terbakar merupakan rawa-rawa atau lahan tidur yang tidak produktif. Sehingga, merasa itu lebih baik ditanami agar bisa menghasilkan.

Padahal, ia mengingatkan, pada 1996 itu pula pemikiran yang disampaikan Presiden Soeharto ketika melihat lahan-lahan gambut sebagai potensi menaikkan produksi beras. Apalagi, kala itu lahan-lahan sawah yang ada di Pulau Jawa sudah penuh.

“Dia cetak sawah 1 juta hektar di Kalteng, PLG, Proyek Lahan Gambut 1 juta hektar. Dibikin kanal, dikeringkan, ditanami sawah, datangkan transmigran, gagal. Gambutnya rusak dan sampai sekarang terbakar terus. Terbakar tuh artinya kalau dibakar ya akhirnya sangat sulit dipadamkan. Itu 97 langsung terjadi bencana asap luar biasa,” kata Sapta.

Ia menerangkan, itu pula awal mula negara memberikan izin-izin pengelolaan lahan-lahan tidur. Salah satunya, Sapta menekankan, Perizinan Berusaha untuk Pemanfaatan Hutan (PBPH) atau Hutan Tanaman Industri (HTI) yang dulu banyak menargetkan akasia.

“Karena untuk tisu, untuk kertas, kayak gitu. Nah, diberikan izin, 1 konsesi itu biasanya 100.000 hektar. Nah, itu ternyata yang tadi gambut yang saya sebutkan tadi di Sumatera, Kalimantan, Sumatera ini hampir seluruh landscape gambut sudah habis diberikan izin untuk HTI, di Kalimantan banyaknya untuk perkebunan kelapa sawit,” ujar Sapta.

Untuk membuat tanaman tumbuh, ia menjelaskan, harus dikeringkan gambutnya dan itu dilakukan dengan membuat kanal-kanal drainase. Artinya, lahan-lahan gambut yang ada dikeluarkan airnya ke sungai-sungai yang akhirnya membuat hutan menjadi kering.

“Kalau kita lihat ada gambut, kemudian ada kanal, airnya di bawah, itu berarti airnya sudah di bawah banget, air yang sama tingginya sama yang di kanal. Karena kering ini berarti dia bisa menanam tanaman-tanaman itu biar bisa hidup. Kalau tidak kering, tidak bisa hidup. Untuk mengeringkan gambut ini harus dibikin kanal,” kata Sapta.

Sapta menekankan, memang banyak praktik-praktik perusahaan itu dalam melakukan land clearing dengan cara membakar. Setelah 2015 ketika banyak regulasi melarang itu, ia melihat, banyak perusahaan-perusahaan yang tidak mengakui melakukan pembakaran.

Biasanya, ia menambahkan, perusahaan-perusahaan berdalih itu kebakaran dari luar dan menyambar ke dalam area-area hutan yang mereka kelola. Padahal, dengan strict liability, ada regulasi yang mewajibkan mereka bertanggung jawab secara mutlak.

“Bahwa kalau terbakar di area dia, dia harus bertanggung jawab, mau siapa pun yang bakar, mau jin, mau apa, dia harus bertanggung jawab karena itu area yang diberi ke dia untuk dikelola. Jadi, sebetulnya tidak cukup mengeringkan si gambut ini. Tapi, untuk land clearing biar lebih efektif, mau tidak mau, salah satu caranya dibakar,” ujar Sapta. (WS05)