Catat! Target Kelar Desember, Komisi III DPR Janji Kebut RUU Perampasan Aset

Gedung DPR/MPR/DPD RI. Foto: Istimewa
Gedung DPR/MPR/DPD RI. Foto: Istimewa

Komisi III DPR RI berjanji mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Target pengesahan paling lambat sebelum Desember 2026.

Komisi III siap menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) hingga tiga kali dalam sepekan mengejar penyelesaian regulasi penting dalam pemberantasan rasuah ini.

Bacaan Lainnya

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan, pembahasan RUU Perampasan Aset akan terus dikebut pada Masa Sidang I Tahun Sidang 2026-2027. Padatnya agenda pembahasan tak menyurutkan komitmen DPR untuk menyerap aspirasi publik secara luas.

“Seminggu dua atau tiga kali kami akan menggelar RDPU menyerap aspirasi dari masyarakat,” janji Habiburokhman di Jakarta.

Habiburokhman mengaku, keinginan masyarakat terlibat dalam pembahasan RUU Perampasan Aset cukup tinggi. Karena itu, Komisi III berupaya membuka ruang partisipasi seluas-luasnya dengan menerima berbagai elemen masyarakat yang mengajukan RDPU.

“Kami semaksimal mungkin akan meluangkan waktu menerima mereka demi memenuhi asas partisipasi bermakna,” janjinya.

Habiburokhman menegaskan, Komisi III memasang target agresif. RUU Perampasan Aset diharapkan sudah dapat disahkan sebelum Desember 2026, atau paling lama rampung dalam dua masa sidang.

“Kami menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dua kali masa sidang,” tegasnya.

Ia mengakui pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu lebih panjang dibandingkan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun UU Polri yang sebelumnya telah diselesaikan Komisi III.

Perbedaan tersebut, kata politisi Partai Gerindra inj, terletak pada karakter RUU Perampasan Aset yang membawa konsep baru dalam sistem hukum Indonesia. Sementara KUHAP dan UU Polri memiliki konsep serta regulasi lama yang dapat menjadi pijakan dalam penyusunan aturan baru.

“Proses pengesahan RUU Perampasan Aset ini lebih lama daripada UU KUHAP ataupun UU Polri yang telah disahkan Komisi III beberapa waktu lalu. Penyebabnya karena konsep dan rancangan UU Perampasan Aset adalah hal yang sama sekali baru di Indonesia,” jelasnya.

Walaupun prosesnya tak sederhana, Komisi III memastikan pembahasan tidak boleh berlarut-larut. DPR ingin regulasi tersebut segera menjadi instrumen hukum yang lebih kuat untuk mengejar dan merampas aset hasil tindak pidana, terutama yang berkaitan dengan korupsi.

“Kita bertekad UU ini semakin memaksimalkan pemberantasan korupsi,” tegas Habiburokhman. MF03