Masih Dituding Bubarkan HTI dan FPI, Mahfud MD Santai Beri Jawaban

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Senin (10/08/2026). Foto: Wahyu Suryana
Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Senin (10/08/2026). Foto: Wahyu Suryana

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, masih mendapat tudingan menjadi aktor yang membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Front Pembela Islam (FPI). Namun, tudingan-tudingan itu direspons santai Menkopolhukam periode 2019-2024 tersebut.

“Harus saya jelaskan begini, yang membubarkan HTI itu zaman Pak Wiranto, 2018 kalau tidak salah, jadi saya belum Menko. Tapi, saya setuju pembubaran HTI pada waktu itu dan tidak bisa mengelak di pengadilan. Sudah dibela oleh Pak Yusril dan kawan-kawan di pengadilan terbukti HTI memang ingin membubarkan Indonesia,” kata Mahfud kepada terusterang.id dan juga ditayangkan dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Senin (10/08/2026).

Apalagi, ia menuturkan, itu sudah dinyatakan Kongres Internasional HTI di Jakarta yang dihadiri perwakilan-perwakilan berbagai negara. Di sana, turut dinyatakan HTI akan membentuk negara khilafah dari Thailand, Malaysia, Brunei, sampai Australia.

Semua itu dibuktikan lewat video di pengadilan, bahkan sempat disiarkan RRI dan TVRI sampai mendapat teguran karena menyiarkan penolakan terhadap Indonesia sebagai negara Demokrasi. Namun, Mahfud menekankan, itu semua terjadi di era Menko Wiranto.

Soal FPI, ia menyampaikan, memang terjadi di era dirinya sebagai Menko, tapi tidak pernah ada pembubaran terhadap FPI. Mahfud menegaskan, saat itu FPI dinyatakan tidak punya legal standing karena tidak mau daftar ulang, bukan dibubarkan.

“FPI itu dinyatakan tidak punya legal standing, beda dengan dibubarkan, tidak punya legal standing itu, di, tidak mau mendaftar ulang. Ketika diberi tahu daftar ulang, tapi AD/ART-nya sesuaikan dong dengan Undang-Undang yang baru. Tidak mau jawabannya yang singkat dari Dewan Syuro-nya atau apanya, tidak apa-apa kami tidak punya surat izin dari pemerintah dan macam-macam, orang kami tidak minta dana,” ujar Mahfud.

Kemudian, ada masalah besar soal pimpinannya, Rizieq Shihab, yang mengaku tidak bisa pulang ke Indonesia sampai dibantu Mahfud sebagai Menko. Saat itu, Mahfud menyatakan, Rizieq sebagaimana warga negara Indonesia harus dibolehkan pulang.

Bahkan, pada hari pertama kepulangannya, Rizieq sempat menyampaikan terima kasih kepada Mahfud karena membantu kepulangannya. Namun, Mahfud turut menyatakan jika tidak boleh ada kumpul-kumpul menyambut kepulangannya karena sedang pandemi Covid.

“Karena itu akan memancing rakyat lain yang sudah patuh, itu kok di tempat Habib Rizieq dibiarkan semuanya ramai-ramai ribuan orang ada datang, Amien Rais, Ridwan Kamil, Anies Baswedan datang sowan semua. Saya kirim pesan ke sana, saya ingin bertemu tapi tidak di tempat Habib Rizieq, tapi juga jangan di kantor saya agar tidak dikira saya sewenang-wenang memanggil. Bertemu di suatu tempat, bertemu lalu ngobrol, jawabannya dari timnya itu saya tidak mau ditolong pemerintah yang zalim,” kata Mahfud.

Sampai terjadi insiden ceramah Rizieq tentang lonte di salah satu Maulid Nabi yang dikaitkan Polri dan TNI. Dampaknya, di berbagai daerah tentara-tentara menyampaikan kesiapan menjaga NKRI dan menindak Rizieq sebagai perusuh, bukan menindak FPI.

Setelah diumumkan FPI tidak punya legal standing, mereka menantang membawa perkara ke PTUN. Pada akhirnya, mengingat tidak ada yang bisa digugat karena pemerintah tidak pernah membubarkan FPI, sampai lewat 90 hari tidak ada gugatan diajukan.

“Tidak mau juga ke PTUN sampai 92 hari, lewat 90 hari berarti sudah selesai. Jadi, jangan salah paham juga kita tidak pernah membubarkan, kita nyatakan tidak punya legal standing, nanti dibuka saja YouTube-nya, itu istilahnya tidak ada legal standingnya. Oleh sebab itu, kalau kami bertindak jangan disalahkan, kami tidak menindak FPI, tapi menindak orang yang membikin keresahan, waktu itu kan Covid,” ujar Mahfud. (WS05)