Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan meminta, pemerintah pusat mengambil langkah tegas untuk memastikan seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Indonesia tetap menerima hak-haknya, terutama gaji, serta tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat persoalan kemampuan fiskal daerah.
Menurut Iwan, keberadaan PPPK merupakan bagian dari kebijakan strategis negara dalam memperkuat pelayanan publik, khususnya di sektor pendidikan, kesehatan, dan pelayanan dasar lainnya. Karena itu, pemerintah pusat tidak boleh membiarkan nasib para PPPK bergantung pada kondisi keuangan masing-masing daerah.
“Negara harus hadir memberikan kepastian. Pemerintah pusat perlu memastikan seluruh PPPK tetap menerima gaji tepat waktu dan tidak ada PHK di seluruh Indonesia. Mereka telah melalui proses rekrutmen resmi dan mengemban tugas memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Iwan dalam keterangan persnya, Rabu (5/8/2026).
Ia menilai, pemerintah pusat perlu berkoordinasi secara intensif dengan pemerintah daerah untuk mencari solusi terhadap daerah-daerah yang mengalami keterbatasan anggaran, termasuk melalui penguatan skema pendanaan maupun kebijakan fiskal yang menjamin keberlangsungan pembayaran gaji PPPK.
Iwan juga menekankan bahwa sektor pendidikan harus menjadi prioritas utama. Menurutnya, guru PPPK memiliki peran yang sangat penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia dan mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045.
“Jangan sampai persoalan anggaran justru mengganggu proses belajar mengajar. Guru PPPK harus menjadi prioritas utama pemerintah karena mereka berada di garis depan dalam mencetak generasi masa depan bangsa. Kepastian status dan kesejahteraan mereka akan berdampak langsung pada kualitas pendidikan nasional,” katanya.
Lebih lanjut, Iwan mengingatkan bahwa kebijakan pengangkatan PPPK merupakan komitmen negara dalam menyelesaikan persoalan tenaga honorer sekaligus meningkatkan profesionalisme aparatur sipil negara.
Oleh sebab itu, implementasinya harus dijaga secara konsisten agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan pegawai maupun masyarakat.
“Jangan sampai para PPPK yang telah mengabdi justru dibayangi ketidakpastian. Pemerintah pusat harus menjadi penjamin utama agar hak-hak mereka terlindungi, pelayanan publik tetap berjalan optimal, dan kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan reformasi birokrasi tetap terjaga,” tutup Iwan. RLS
