Mungkinkah Pemeriksaan Kasus Jampidsus Dibuka ke Publik dan Febrie Adriansyah Dihukum Mati?

Guru Besar Universitas Bhayangkara, Prof Hermawan Sulistyo, dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Senin (03/08/2026). Foto: Wahyu Suryana
Guru Besar Universitas Bhayangkara, Prof Hermawan Sulistyo, dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Senin (03/08/2026). Foto: Wahyu Suryana

Guru Besar Universitas Bhayangkara, Prof Hermawan Sulistyo, mendorong elit-elit memberikan perhatian memastikan kasus Febrie Adriansyah dapat diusut tuntas. Ia mengusulkan, pemeriksaan kasus eks Jampidsus itu dibuka untuk masyarakat luas.

“Saya membayangkan begini, ada keberanian elit, oke ini kasus satu dari proses pemeriksaan segala macam, dibuka untuk umum, disorot TV, interogasinya itu bisa ditonton langsung, live streaming, itu pasti penontonnya se-Indonesia,” kata pria yang akrab disapa Kikiek itu kepada terusterang.id dan juga ditayangkan dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Senin (03/08/2026).

Namun, ia memahami, peradilan kita memang tidak menerapkan sistem juri, setiap pengadilan selalu menghadirkan juri yang berasal dari masyarakat sipil. Meski begitu, Kikiek melihat, metode untuk sampai ke sana sebenarnya bisa diharapkan.

“Contoh nih Pak Harto, waktu diputuskan harus disidang, salah atau tidak, disiapkan ruang pengadilan di Departemen Pertanian, itu karena tentara yang menjaga Soeharto waktu itu sudah lumpuh. Sayang tidak bisa kita lakukan, saya bukan lawyer, tidak bisa dorong ke sana. Tapi, saya berharap coba itu dilakukan untuk Febrie sekarang,” ujar Kikiek.

Ia berpendapat, apa yang diterapkan Cina sebenarnya cukup baik sebagai efek jera. Salah satunya saat dua mantan Menteri Pertahanan Cina, Wei Fenghe dan Li Shangfu, dijatuhi hukuman mati karena terlibat kasus korupsi dan tindak pidana penyuapan.

Sempat ramai pula pandangan Kikiek yang mengusulkan pelaku korupsi yang merupakan penegak hukum seperti Febrie Adriansyah dijatuhi hukuman mati, bahkan ditembak di depan umum. Ia berpendapat, hukuman itu penting dalam rangka memberikan efek jera.

“Serius saya. Kalau mau efek jera, efek penangkalan untuk kasus-kasus berikutnya, harus ada contoh. Sekarang ini, tidak ada yang takut korupsi kalau nanti dibilang nanti dihukum seumur hidup, jawabannya itu bodoh saja dia tertangkap, kalau saya lebih ahli, itu sial saja. Jadi, bukan titik kesalahannya diambil, tapi sialnya,” kata Kikiek.

Pada kesempatan itu, pakar hukum tata negara, Mahfud MD melihat, masyarakat sipil harus terus berteriak agar pihak-pihak terkait kasus itu tidak bisa menghindar. Apalagi, pemberitaan tentang kasus itu sempat hilang, kemudian ramai kembali.

Minimal, lanjut Mahfud, suara masyarakat sipil yang terus diteriakkan sudah bisa mengantarkan Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka. Ia berharap, kasus itu bisa diusut tuntas, maju ke pengadilan sampai pada akhirnya semua pelaku divonis.

“Mungkin dengan kompromi-kompromi, asal menutup yang lain, dan sebagainya itu bisa saja, sehingga dapat dianggap kemajuan daripada hilang sama sekali,” ujar Mahfud.

Apalagi, ia mengingatkan, sebelumnya ketika kasus itu terbongkar, secara hukum langkah pengalihan kasus dari kepolisian ke kejaksaan jelas salah. Belum lagi ada drama-drama tentara menjaga rumah, jaksa mendatangi Polda Metro, dan lain-lain.

Mahfud memahami jika jumlah tersangka belum seperti analisis publik yang selama ini banyak dikemukakan. Tapi, ia berharap, tidak seberapa lama lagi jumlah tersangka bertambah dan menjadi pintu masuk pihak-pihak besar yang terlibat ikut terbongkar.

“Kan banyak kasus begitu, disebut divonis terbukti secara sah dan meyakinkan melibatkan A, B, C, D, dihukum biasanya berhenti di yang dihukum. Ini A, B, C, D-nya bisa dikejar lagi sebenarnya nantinya, meski itu tidak membuat kita optimis,” kata Mahfud. (WS05)