Kepada Rhenald Kasali, Mahfud MD Ungkap Alasan Kasus Jampidsus Harus Dihukum Mati

(tangkapan layar) Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, dalam Intrigue di YouTube Rhenald Kasali, Rabu (15/07/2026). Foto: Wahyu Suryana
(tangkapan layar) Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, dalam Intrigue di YouTube Rhenald Kasali, Rabu (15/07/2026). Foto: Wahyu Suryana

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD menilai, pelaku korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel harus dihukum mati. Sebab, pelakunya, Febrie Adriansyah, merupakan pejabat tinggi di institusi penegak hukum, bahkan mantan Jampidsus Kejagung.

“Begini loh, ini gempa bumi hukum yang merusak sistem negara hukum. Seorang pejabat penegak hukum menipu begitu banyak orang, ternyata dia disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang besar. Apakah ada dalam hukum kita tentang hukuman mati? Ada,” kata Mahfud saat menjadi tamu dalam Intrigue di YouTube Rhenald Kasali, Selasa (14/07/2026).

Ia menerangkan, jenis-jenis hukuman itu sudah diatur di dalam Pasal 64 KUHP. Mahfud menuturkan, hukuman pidana bisa seumur hidup sampai ke bawah, lalu hukuman tutupan, hukuman pengawasan, lalu kerja sosial yang semuanya itu menjadi hukuman yang umum.

Tapi, Mahfud menekankan, Pasal 67 KUHP sudah menyebut hukuman mati dapat dijatuhkan sebagai hukuman khusus kepada pelaku tindak pidana kejahatan yang besar. Antara lain untuk kasus narkoba, pembunuhan berencana, makar, terorisme, dan korupsi.

Hal itu sudah menjadi dasar kalau tindak pidana korupsi bisa dijatuhi hukuman mati dalam hukum di Indonesia. Mahfud menyampaikan, ancaman hukuman mati sudah pula diatur dalam Undang-Undang Nomor (UU) 31 Tahun 1999 dan UU Nomor 20 Tahun 2001.

“Isinya, barang siapa melakukan korupsi dalam keadaan, satu keadaan bencana, dua negara dalam keadaan bahaya, tiga dalam keadaan krisis. Krisis ekonomi, finansial, dan moneter bisa dijatuhkan hukuman mati seperti sekarang ini,” ujar Mahfud.

Ia berpendapat, kondisi Indonesia hari ini sudah memasuki krisis karena nilai tukar Rupiah terhadap Dolar yang begitu rendah, daya beli rakyat yang rendah, dan IHSG jatuh. Semua itu diperparah dengan masih adanya korupsi yang membuat negara rugi.

Belum lagi kalau listrik untuk masyarakat sampai harus terganggu. Dengan semua kerugian negara yang disebabkan tindak pidana korupsi itu, Mahfud menegaskan, hukuman mati sangat layak dijatuhi kepada pejabat negara yang masih saja korupsi.

“Begini ini dijatuhkan hukuman mati karena hukuman mati itu ada di dalam tata hukum kita, di putusan MK juga ada, di KUHP ada. Seharusnya setelah ditetapkan tersangka, seharusnya ditahan, diumumkan ke publik itu menimbulkan pertanyaan,” kata Mahfud.

Mahfud menilai, kasus ini hanya bisa diproses sesuai hukum yang berlaku jika tidak ada intervensi hukum yang benar. Sebab, ia melihat, proses yang ada sekarang sudah salah, termasuk langkah pengalihan penyidikan dari penyidik Polri ke Kejagung.

Maka itu, ia mengingatkan, perlu ada intervensi agar membuat prosesnya kembali ke jalan yang benar. Salah satunya bisa dilakukan Presiden Prabowo untuk mengalihkan penyidikan kasus ke penegak hukum lain, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kalau KPK tidak berani, Presiden memberi jaminan, ini salah, Presiden bisa bilang, ini baru tahu saya bahwa ini salah. Kan bisa Presiden mengatakan itu, saya kemarin diberitahu buru-buru, oh ini bagus silakan. Tapi, ternyata ini salah, minta KPK kamu lakukan meskipun KPK bukan bawahannya karena KPK secara fisiologis melakukan sendiri tidak berani, katanya belum ada surat, orang ambil alih kok nunggu surat,” ujar Mahfud. (WS05)