Seperti Propam Era Sambo, Mahfud MD Usulkan ‘Bedol Desa’ ke Kantor Jampidsus Era Febrie

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Selasa (14/07/2026). Foto: Wahyu Suryana
Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Selasa (14/07/2026). Foto: Wahyu Suryana

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, mengusulkan dilakukan semacam ‘bedol desa’ ke kantor Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Langkah ini serupa dengan yang sempat dilakukan ke jajaran Propam Polri era Ferdy Sambo.

Bagi Mahfud, langkah ini sangat perlu karena mereka yang ada di kantor Jampidsus Kejagung tidak lain merupakan anak-anak buah dari Febrie Adriansyah. Yang mana, sudah menjadi tersangka dalam kasus korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel.

“Betul, di Propam Polri saya bilang percuma kalau diperiksa satu-satu, sementara pegawainya itu-itu juga, lalu ada usul bedol desa, malam dipindah semua 26 orang, dimutasi, diganti, lancar. Bagus kalau begitu, dia menjadi lebih melembaga, dia membersihkan dirinya sendiri ke dalam, itu mestinya dilakukan sekarang, kalau tidak ke depannya makin buruk,” kata Mahfud kepada terusterang.id dan ditayangkan dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Selasa (14/07/2026).

Apalagi, ia mengingatkan, Presiden Prabowo memiliki visi yang begitu besar dan yang seperti itu kadang kala diakali malah oleh pembantu-pembantunya. Padahal, Mahfud meyakini, Prabowo memiliki visi yang bagus, tapi tentu tidak menguasai teknis.

“Tidak mungkin sampai ke teknis dia paham, dia mungkin tidak tahu bahwa perkara dialihkan itu tidak boleh, apapun itu tidak boleh. Koordinasi itu pengolahan istilah yang salah kalau digunakan untuk ini, kalau begitu nanti semua perkara boleh dong dikoordinasikan, kita tukar-menukar saja, cincai,” ujar Mahfud.

Terkait itu, laporan majalah Tempo menyebutkan kalau Menteri Pertahanan (Menhan), Sjafrie Syamsuddin, diduga merupakan orang yang mengarahkan Presiden Prabowo agar kasus ini dialihkan ke Kejaksaan. Alasannya, peran Kejaksaan vital di Satgas PKH.

Bagi Mahfud, justru Presiden Prabowo dipojokkan untuk membuat keputusan yang dia sendiri secara teknis tidak kuasai. Sebab, ia menekankan, seorang Presiden tidak mungkin menguasai semua detail, sehingga butuh pembantu-pembantu di sekitarnya.

Apalagi, ia menyampaikan, pada Jumat siang Febrie sudah lebih dulu konferensi pers membela diri, mengaku akan melanjutkan tugas terutama terkait korupsi MBG. Bahkan, menyebut pelakunya sudah dikembangkan sampai 47 terduga pelaku, seakan mengancam.

“Berita Tempo itu menjadi ujung dari itu, lalu datang ke Presiden katanya ini harus ditangani kejaksaan. Presiden kan pokoknya bisa selesai dengan baik, tidak tahu dia tidak boleh mengalihkan ke samping itu, kemudian diproses malam itu. Oleh sebab itu, pengumuman pengunduran diri terjadi tengah malam, sudah disepakati, Febrie mundur ini boleh ditangani tapi dialihkan ke kejaksaan. Makanya, saya sebut ini gempa bumi hukum di dua tahun pertama pemerintahan Pak Prabowo,” ujar Mahfud.

Mahfud menambahkan, Kejaksaan setidaknya sejak 2022 selalu menjadi lembaga penegak hukum paling dipercaya. Karenanya, ia berharap, kasus Febrie Adriansyah ini jangan sampai membuat kepercayaan publik yang selama ini sangat baik malah menjadi runtuh.

Ia menambahkan, TAP MPR 6/2001 menyebut pejabat berkonflik kepentingan atau memakai jabatan tidak selayaknya harus mundur. TAP MPR 8/2001 menyebut atasan pejabat yang mengetahui anak buahnya terlibat bisa dijatuhi sanksi sebelum ada sanksi pidana.

“Ini semua dilanggar semua, semuanya mengandalkan kalau hukum belum menghukum saya, tidak apa-apa. Padahal, di atas hukum itu ada moral, etika, dan itu sudah diatur di TAP MPR. Kalau Anda masih lolos dari hukum kan bisa dipecat dulu secara etis, bisa diberhentikan. Presiden dan kita sudah dibekali instrumen moral dan etik kalau hukum belum bisa menjangkau, karena berbelit, lari, berhentikan dulu. Saya tidak mampu disorot orang, mundur dulu kan bisa. Tapi, itu terserah, itu urusan pejabat siapa saja. Artinya, kalau kejaksaan mundur, itu semestinya memang bertanggung jawab moral yang disampaikan oleh seorang pemimpin kepada masyarakat,” kata Mahfud. (WS05)