Mahfud MD: Haram Hukumnya Kasus Korupsi Jampidsus Diteruskan Kejaksaan

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Selasa (14/07/2026). Foto: Wahyu Suryana
Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Selasa (14/07/2026). Foto: Wahyu Suryana

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD menegaskan, Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak bisa melanjutkan penyidikan kasus korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel. Yang mana, melibatkan tersangka mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah.

“Saya tidak akan masuk kepada kemungkinan ini diteruskan oleh kejaksaan, itu haram hukumnya, haram hukumnya, terserah kejaksaan dan kepolisian mau memaksakan atau tidak, itu terserah dia. Tapi, bagi saya, secara hukum haram dan itu merusak,” kata Mahfud kepada terusterang.id dan ditayangkan dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Selasa (14/07/2026).

Ia menegaskan, pengalihan kasus dari penyidik ke sesama penyidik seperti dari Polri ke Kejagung tidak dibenarkan secara hukum. Mahfud turut membantah dalih dalam KUHAP yang baru ada disebutkan fungsi koordinasi antara penyidik untuk membenarkan itu.

“Ke samping tidak boleh, ke atas harus diperiksa, itu kuncinya. Koordinasi tidak boleh memindahkan fungsi penyidikan dari kamar masing-masing. Koordinasi, misalnya, di kepolisian sulit memasuki kantor kejaksaan karena yang menjadi tersangka, di situ koordinasi, koordinasi namanya begitu itu saling melancarkan urusan tanpa mengambil dan itu di tingkat penyelidikan, di tingkat penyelidikan,” ujar Mahfud.

Ia menjelaskan, dalam tindak-tindak pidana khusus seperti korupsi memang kejaksaan, kepolisian, maupun KPK bisa mempunyai penyidik sendiri-sendiri. Karenanya, kasus Febrie Adriansyah ini bisa diserahkan ke KPK yang penyidiknya lebih independen.

Jika KPK tidak berani, Mahfud menyarankan kasus ini dikembalikan lagi ke kepolisian untuk diproses. Ia menekankan, proses memang bisa cepat karena sudah jelas siapa tersangkanya, barang buktinya, tinggal polisi memanggil tersangka untuk diperiksa.

“Sekarang polisi periksa Febrie, datangkan Febrie, lalu periksa sebentar, meskipun dia tidak mengaku tulis saja tidak mau menjawab, tidak mau menjawab, tidak mengaku, tulis aja. Sudah, tanda tangan, kamu tidak mau menjawab, diparaf, lalu kembali lalu dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, sehingga proses berlanjut di situ,” kata Mahfud.

Ia mengingatkan, ketika proses hukum berlanjut Kejagung terlibat dalam konflik kepentingan. Sebab, tersangka yang diproses merupakan salah satu pejabat tingginya yang paling dibanggakan, yang paling hebat, tapi ternyata terlibat dugaan korupsi.

Maka itu, Mahfud berpendapat, kasus ini tidak bisa diserahkan kepada internal Kejagung yang ada sekarang. Sebab, ia menekankan, mereka yang akan memeriksa sudah pasti merupakan bekas anak buah dari Febrie Adriansyah, terutama di Jampidsus.

“Itu pasti banyak yang disembunyikan, itu common sense saja, dia yang melakukan, lalu disuruh periksa sama anak buahnya yang dulu bersama-sama melakukan ini. Kan pasti bersama-sama, kebayang orang-orang yang ada di dalam, logikanya kan begitu. Kejaksaan pernah membuat prestasi hebat dulu ketika kasus penyuapan Ayin, Ayin itu seorang pengusaha dari Lampung menyuap Jaksa Urip Tri Gunawan, Kejaksaan melakukan pembersihan ke dalam dulu, Jaksa Urip dipecat, ditangani dengan baik,” ujar Mahfud.

Caranya, Jaksa Agung mengambil jaksa karir bernama Marwan Effendi yang dibolehkan membentuk tim sendiri, penyidik-penyidik hebat dari desa. Langkah ini pernah pula dilakukan dalam kasus Cicak vs Buaya, yang sampai membuat Wakil Jaksa Agung mundur.

Sekarang, Mahfud menambahkan, seharusnya Kejagung kembali ke jati dirinya untuk melakukan langkah-langkah serupa. Menurut Mahfud, itu penting tidak hanya dalam rangka menunjukkan kredibilitas Kejaung, tapi juga membuktikan supremasi hukum.

“Sekarang mestinya kalau punya kredibilitas dan mau membangun sesuatu dengan maksud-maksud mulia kita mendirikan negara hukum, seharusnya tahu begitu. Ini bersihkan dulu Jampidsus, bersihkan ganti dengan jaksa-jaksa di daerah, yang saya kenal banyak yang bagus-bagus, banyak yang hebat bisa menjadi Jampidsus sekarang ini. Kalau tidak, ya begitu-begitu, nanti jeruk makan jeruk lagi,” kata Mahfud. (WS05)