Pakar hukum tata negara, Mahfud MD menilai, ada potensi bahaya atas pengalihan penyidikan kasus eks Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, dari kepolisian ke kejaksaan. Karenanya, ia mengajak masyarakat luas terus mengawal kasus tersebut.
“Ini harus diluruskan karena mempertaruhkan masa depan kita bernegara dan berhukum. Bukan hanya mempertaruhkan nama seorang pejabat atau institusi atau mempertaruhkan penyelesaian satu kasus, tapi negara karena yang ditabrak langsung sistem, sistem hukumnya yang ditabrak, dirusak,” kata Mahfud kepada terusterang.id dan ditayangkan dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Selasa (14/07/2026).
Apalagi, ia menekankan, itu semua dilakukan mungkin karena ada orang-orang yang takut perbuatan jahatnya ketahuan atau ingin menyelamatkan orang-orang tertentu. Sebab, Mahfud meyakini, ada banyak rangkaian yang juga melibatkan banyak jaringan.
“Ingat polisi mengatakan di 12 tempat, penggeledahan dilakukan di 12 tempat, kita baru tahu di 2 tempat. Ingat polisi mengatakan ini kasusnya 3 dan bukan kumulatif lagi dalam hukum pidana, bukan berkelanjutan saja, tapi ini kumulatif. Sehingga, yang kita lihat kan baru 2 orang pelakunya yang diduga menerima dan mengolah, bagaimana yang 3 ini, kan sumbernya ada di sini, itu pasti banyak,” ujar Mahfud.
Mahfud turut mengomentari surat beredar dari Direktur Penjajikan Kejagung isinya memerintahkan kembali untuk menghentikan penyelidikan terhadap SPPG dan BGN. Surat ini menganulir surat sebelumnya yang mewajibkan mereka memeriksa SPPG dan BGN.
Maka itu, ia merasa wajar banyak publik yang merasa keakraban yang terjadi antara Kapolri, Jend. Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung, ST Burhanuddin baru-baru ini bukan perdamaian. Tapi, lanjut Mahfud, publik lebih menduga telah terjadi barter.
“Karena polisi berhasil menyerahkan kasus ini ke Kejaksaan Agung, meskipun atas paksaan siapa kita belum tahu, baru akan ketahuan beberapa tahun kemudian kalau kasus ini berlarut-larut untuk mengungkap kebenarannya, diselesaikan begitu saja berdasar penyerahan, lalu dianggap polisi itu sudah diberi sesuatu. Sehingga, Kejaksaan Agung memberi sesuatu yang lain, yaitu membuat surat edaran, tadi saya dapat banyak itu dari polisi, purnawirawan, jaksa, dari wartawan,” kata Mahfud.
Mahfud menerangkan, dulu ketika Kejagung menangkap Dadan Hindayana, eks Kepala BGN, yang turut menangkap purnawirawan TNI/Polri, bahkan TNI-Polri aktif itu seakan-akan sedang membidik polisi. Sehingga, dia mengeluarkan surat nomor B2688 pada 15 Juni.
Isinya, Mahfud menuturkan, memerintahkan agar semua SPPG dan dapur-dapur MBG di Indonesia diperiksa. Sebab, korupsi yang terjadi diduga melibatkan banyak unsur, termasuk TNI/Polri yang harus diperiksa, terutama mereka yang memiliki dapur MBG.
“Jadi, surat itu memerintahkan periksa MBG. Tapi, begitu terjadi ini, tadi malam ke luar suratnya nomor B3256, bertanggal 10 Juli, Sabtu, tiba-tiba ke luar surat itu bahwa Kejaksaan diminta menghentikan semua pemeriksaan MBG. Padahal, kemarin suruh periksa di mana-mana karena katanya ada korupsi di berbagai tempat. Oleh sebab itu, lalu orang, api dalam sekam ini semuanya, akan menjadi api dalam sekam, dan kita semua harus ikut bersuara mengawal agar ini diluruskan kembali,” ujar Mahfud.
Mahfud menambahkan, semua ini harus diluruskan bukan hanya karena kasus Febrie Adriansyah tidak boleh lolos begitu saja. Tapi, ia mengingatkan, jika mekanisme seperti ini dibiarkan, bisa terus terjadi karena sistem hukum yang sudah dirusak.
Kemudian, ia menekankan, jika hukum sudah tidak mendapat kepercayaan masyarakat, dikhawatirkan nantinya masyarakat di berbagai daerah, berbagai institusi membuat hukum sendiri-sendiri. Itu berbahaya dan jadi tanda pentingnya supremasi hukum.
“Sejak dulu, dalam teori kehancuran itu dimulai ketika orang berebut kekuasaan, sewenang-wenang, lalu hukum tidak bekerja dengan baik. Oleh sebab itu, di mana ada demokrasi yang beri kebebasan kepada orang untuk melakukan apa saja, di situ harus ada hukum dan demokrasi tanpa hukum itu liar dan sewenang-wenang di tingkat elite. Tapi, kalau hukum tidak ada demokrasi, juga tidak bagus karena kemudian hukum jadi alat untuk merepresi, ini ujian bagi kita semua sebagai bangsa,” kata Mahfud. (WS05)
