Mahfud MD Heran 2 Institusi Penegak Hukum Raksasa Belum Bisa Tangkap Febrie Adriansyah

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Selasa (14/07/2026). Foto: Wahyu Suryana
Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Selasa (14/07/2026). Foto: Wahyu Suryana

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD mengingatkan, peristiwa pelukan Jaksa Agung, ST Burhanuddin dan Kapolri, Jend. Listyo Sigit Prabowo bersamaan dengan rapat Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Dipimpin Menteri Pertahanan, Sjafrie Syamsuddin.

Di Satgas PKH, Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung yang jadi tersangka kasus korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel merupakan Ketua Harian. Posisinya merupakan orang kedua setelah Menhan Sjafrie.

“Ketua Harian Febrie Adriansyah, Ketua Pengarah baru Menhan. Nah, ketuanya sudah ditersangkakan dan hilang, hilang atau dihilangkan kita tidak tahu sampai sekarang. Aneh, negara punya aparat begitu hebat dan meraksasa, tapi Febrie Adriansyah tidak diketahui ke mana,” kata Mahfud kepada terusterang.id dan juga ditayangkan dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Selasa (14/07/2026).

Ia menilai, kemungkinan yang ada sebenarnya tidak banyak karena jika tidak sengaja dibiarkan, tidak dipanggil, atau memang orangnya yang menghilang. Namun, Mahfud merasa aneh jika menghilangnya Febrie benar-benar karena tidak bisa ditangkap.

“Kalau menghilang ya lucu, ada dua institusi penegak hukum raksasa bisa menyebabkan orang tidak diketahui di mana rimbanya. Harusnya kalau bertanggung jawab tunjukkan dong ke publik di mana dan sedang apa, ada spekulasi umroh dan sebagainya, tidak tahu. Makanya, ini pertanyaan karena harus dipertanggung jawabkan kepada publik,” ujar Mahfud.

Mahfud mempertanyakan alasan Jaksa Agung dan Kapolri yang tidak hadir di Satgas PKH, tapi malah cipika-cipiki di acara lain. Ia melihat, apa yang terjadi merupakan bagian semacam drama yang mungkin masih akan kita lihat beberapa waktu ke depan.

“Inilah gempa bumi hukum yang pertama di dalam era pemerintahan Pak Prabowo. Selama ini banyak masalah hukum, tapi kita anggap sebagai gempa bumi karena penegak hukum paling ditakuti di bidang hukum pidana, ahli hukum pidana pencucian uang bernama Febrie Adriansyah, ternyata dia sendiri ditersangkakan dengan bukti-bukti cukup menggetarkan dari sudut penyertaan dan penggeledahan, ini belum pernah terjadi,” kata Mahfud.

Bagi Mahfud, kalau secara kuantitas korupsi mungkin banyak yang angkanya jauh lebih besar dibanding korupsi terkait Febrie Adriansyah. Tapi, dari sisi pelaku, pelaku merupakan seorang pejabat tinggi dari institusi penegak hukum, Jampidsus Kejagung.

“Gempa bumi hukum terbesar, dan Si Febrie ini mengatakan, itu memang yang di Sentul barang-barang itu memang rumah saya, tapi barang-barangnya ada yang punya, ini kan menimbulkan tanda tanya. Bahkan, ada sekarang yang menganggap pernyataan itu aneh, itu di rumah dia, kok dia tidak tahu? Padahal, tidak bilang tidak tahu, cuma bilang ada yang punya. Sekarang parodi muncul, itu rumah gue tapi isinya enggak tahu gue,” ujar Mahfud.

Mahfud menambahkan, itu semua disampaikan bukan dalam rangka mendiskreditkan orang atau membuka aib orang, tapi karena apa yang dilakukan memang patut dicemooh. Ia menegaskan, cemoohan itu salah satu bagian dari sanksi otonom atas perbuatannya.

Ia menyampaikan, jika pelaku korupsi ditersangkakan, diburu, lalu diumumkan kalau dia merupakan pelaku korupsi, itu semua merupakan hukuman dalam jenis heteronom. Bisa saja dia terbebas dari semua itu karena ada yang tidak diketahui publik.

Tapi, Mahfud mengingatkan, ada yang namanya hukuman otonom seperti cemoohan dari masyarakat, keluarganya dipermalukan, tidak berani menampakkan diri, dan selalu dicurigai. Bahkan, ia menyebut, dalam kearifan budaya kita ada yang disebut karma.

“Karma itu hukuman otonom, bukan oleh penegak hukum, tapi orang menjadi tersiksa. Malu, takut, sedih, cemas, dan merasa tidak punya masa depan, dan sebagainya itu hukuman otonom. Kalau penangkapan-penersangkaan, itu heteronom, kita lihat saja,” kata Mahfud. (WS05)