Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, teguh menyatakan pengalihan penyidikan kasus korupsi melibatkan eks Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah, dari Polri ke Kejagung tidak dibenarkan. Ia menegaskan, apa yang terjadi bukan pelimpahan seperti yang disampaikan Plt Jampidsus maupun Kortas Tipikor Polri.
“Kalau dilimpahkan berarti tersangkanya itu harus sudah diperiksa. Menurut Pasal 36 ayat 1 KUHAP, penyidik itu memeriksa tersangka, saksi, dan lain-lain, ditulis dalam berita acara yang ditanda tangani oleh penyidik dan tersangka, ada berita acara pemeriksaan,” kata Mahfud kepada terusterang.id dan juga ditayangkan dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Selasa (14/07/2026).
Kemudian, ia menerangkan, Pasal 61 ayat 1 KUHAP menyatakan, sesudah semua lengkap, termasuk ketika ada P21 dan sebagainya, perkara dilimpahkan. Mahfud menekankan, dilimpahkan itu dari penyidik Polri atau Kejagung ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan, disertai dengan berkas-berkas yang sudah ditanda tangani tersangka dan sebagainya.
“Kalau dari Polri, penyidik Polri ke penyidik Kejaksaan itu tidak dikenal di dalam hukum, dari satu penyidik dipindahkan ke penyidik lain itu tidak dikenal, tidak ada, tidak pernah ada dalam sejadah, itu tidak boleh. Itu sama dengan Anda shalat dzuhur 4 raka’at, baru 3 raka’at Anda pergi suruh ganti orang lain, tidak boleh,” ujar Mahfud.
Mahfud menilai, jika kasus bisa dialih-alihkan seperti yang terjadi dalam kasus korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel dibiarkan untuk apa ada pelimpahan ke JPU dalam sistem hukum. Artinya, lebih baik dibentuk semua penyidik di Kejagung.
Maka itu, ia menegaskan, kalau penyerahan dari samping atau penyidik ke penyidik tetap tidak boleh. Adapun yang dibolehkan penyerahan dari atas ke bawah, dengan syarat tersangka harus diperiksa terlebih dulu karena menjadi bagian dari proses.
“Kembalikan dulu, kembalikan dulu ke polisi atau kalau mau dipaksakan, lalu penyidikan di kejaksaan dimulai dari kapan? Kok terus langsung melanjutkan begitu? Itu tidak boleh. Oleh sebab itu, saya selalu mengatakan dalam situasi begini hanya ada satu jalan, kalau tidak mau dikembalikan hanya ada satu jalan, yaitu diambil alih oleh KPK karena sudah memenuhi syarat, ini kisruh tidak benar, harus diambil alih agar hukum tidak rusak. Jadi, KPK yang melanjutkan ini,” kata Mahfud.
Ia menerangkan, ketentuan itu ada dalam UU KPK Pasal 10A, dalam rangka supervisi bisa mengambil alih kasus itu dan dia yang menangani. Namun, Mahfud memahami, ada pula yang meragukan keberanian KPK dalam konfigurasi politik seperti sekarang.
Selain itu, ia menyebut, Presiden Prabowo harus sudah turun tangan kalau masih ingin menyelamatkan karena sudah terjadi kerusakan dalam hukum kita. Presiden, kata Mahfud, harus turun untuk meminta KPK mengambil alih penanganan kasus tersebut.
“Kok bisa? Bisa saja karena ini masih di lingkungan eksekutif, belum masuk ke pengadilan, belum masuk ke yudikatif. Sehingga, Presiden di mana di lingkungan eksekutif ke penyidik ada jaksa, ada polisi, ada KPK yang kedudukannya lebih independen, tidak merupakan struktur kabinet, maka dia bisa. Eksekutif yang di luar lingkungan kabinet berdasar tugasnya menurut Undang-Undang bisa saja,” ujar Mahfud. (WS05)
