Mahfud MD: Pengalihan Penyidikan Kasus Jampidsus dari Polri ke Kejagung Tidak Dibenarkan!

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Minggu (12/07/2026). Foto: Wahyu Suryana
Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Minggu (12/07/2026). Foto: Wahyu Suryana

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD mengatakan, pengalihan penyidikan tersangka Febrie Adriansyah mengacaukan hukum acara pidana. Ia meliat, banyak yang terkecoh dan menyebut itu kemajuan karena mempersingkat waktu agar peradilan bisa efisien.

Setelah penyidikan selesai dan tersangka ditetapkan, maka perkara dilimpahkan ke Kejaksaan untuk mendapat P21 dan selanjutnya dibuat dakwaan oleh Kejaksaan untuk diajukan ke pengadilan. Mahfud sendiri mengaku salah satu yang terkecoh atas itu.

“Saya sendiri termasuk yang terkecoh karena dari berita yang saya tangkap dan saya dengar dari pihak Kejagung Sabtu 11 Juli 2026 sekitar jam 15 adalah pelimpahan perkara dari Kepolisian ke Kejaksaan. Saya berasumsi jika sudah dilimpahkan berarti TSK-nya sudah diperiksa oleh penyidik Polri dan sudah P21, sehingga saat itu saya menganggap pelimpahan itu bagus dan efisien,” kata Mahfud kepada terusterang.id dan ditayangkan dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Minggu (12/07/2026).

Ia menerangkan, pelimpahan dari Polri ke Kejaksaan selain harus dipenuhinya syarat adanya 2 alat bukti yang cukup juga harus dipenuhinya syarat bahwa tersangka sudah diperiksa oleh penyidik Polri. Karenanya, yang terjadi kemarin bukan pelimpahan.

“Yang terjadi kemarin ternyata bukan pelimpahan dalam arti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan sebab tersangka ternyata belum pernah diperiksa oleh polisi,” ujar Mahfud.

Ia menerangkan, mekanisme penyerahan atau pengalihan penyidikan lanjutan ini tidak ada di dalam hukum acara pidana kita dan belum pernah terjadi. Tidak ada mekanisme pengalihan atau pemindahan tugas penyidikan dari Polri ke Kejagung atau sebaliknya.

Intinya, Mahfud menegaskan, tidak ada pengalihan dari penyidik ke penyidik. Seusai Pasal 10A UU 19/2019, pengambil alihan hanya bisa dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terhadap penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan.

“KPK memang bisa mengambil alih dengan syarat-syarat dan alasan tertentu,” kata Mahfud.

Ia menjelaskan, pelimpahan perkara adalah proses normal yakni penyerahan tersangka serta seluruh alat bukti dan berang bukti kejaksaan asalkan sudah ada minimal 2 alat bukti dan tersangka sudah diperiksa. Sehingga, dinyatakan P21 oleh Kejaksaan.

Pelimpahan oleh Polisi ke Kejaksaan dilakukan setelah jaksa menyatakan perkara itu sudah P21. Jika polisi sudah melimpahkan ke Kejaksaan selanjutnya Kejaksaan membuat surat dakwaan, melimpahkan lagi ke pengadilan untuk diadili sesuai surat dakwaan.

“Jadi, pelimpahan itu ada 2 tingkat yakni pelimpahan dari Polri ke Kejaksaan dan pelimpahan dari Kejaksaan atau Jaksa Penuntut Umum ke pengadilan,” ujar Mahfud.

Semua ada syarat-syarat sendiri, termasuk harus diperiksanya tersangka oleh Polisi sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan. Tapi, ternyata yang terjadi dalam kasus Febrie Adriansyah bukan pelimpahan, melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyedikan kasus.

“Ini tidak dikenal, bahkan tidak dibenarkan KUHAP, tidak bisa dilakukan pengalihan atau penyerahan penyedikan dari Kepolisian ke Kejaksaan atau dari Kejaksaan ke Kepolisian meski kedua institusi sama-sama penyedik. Mengingat latar belakang penanganan kasus ini yang banyak ranjau politis, tidak salah ada yang mengatakan pengalihan perkara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ini adalah produk kompromi dari peran proxi, bukan jalan penegakan hukum yang konsisten,” kata Mahfud. (WS05)