Mahfud MD: Kalau KPK Tidak Berani, Presiden yang Harus Minta KPK Ambil Kasus Jampidsus

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Minggu (12/07/2026). Foto: Wahyu Suryana
Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Minggu (12/07/2026). Foto: Wahyu Suryana

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD mengatakan, banyak yang curiga penyerahan penyidikan kasus Jampidsus dari Polri ke Kejagung dalam rangka pengaburkan perkara. Ada pula yang curiga langkah ini untuk melokalisir agar jangkauannya terbatas.

Terbatas dalam arti hanya tersangka yang sudah ditapkan dan tidak boleh menyentuh yang lain. Bahkan, bisa juga ini merupakan jalan untuk mencoba meniadakan kasus meskipun hal itu kecil kemungkinannya. Ada beberapa skenario yang memungkinkan.

“Satu, dengan dialihkannya kasus yang tersangkanya belum diperiksa oleh penyedik Polri ini, maka tersangka Febrie Adriansah bisa mengajukan pra-peradilan dan mungkin saja menang karena dia dijadikan tersangka tanpa diperiksa lebih dulu, kemudian kasusnya dialihkan ke Kejaksaan,” kata Mahfud kepada terusterang.id dan ditayangkan dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Minggu (12/07/2026).

Ia menegaskan, kasus ini bukan dilimpahkan karena kalau dilimpahkan secara hukum benar dan ahrus diperiksa terlebih dulu. Skenario kedua, mungkin saja Febrie tidak mengajukan pra-peradilan, tapi Kejaksaan sengaja memperlambat kelanjutan penyidikan.

“Bahkan, bisa mementahkan beberapa bagiannya, sehingga masalahnya terlokalisir pada tersangka yang sudah ada tanpa boleh merambah ke yang lebih atas atau tanpa boleh merambah ke pelaku-pelaku lain yang mungkin juga ikut terlibat,” ujar Mahfud.

Skenario ketiga, bisa saja kasus ini diambangkan untuk pada akhirnya didiponer. Mahfud berpendapat, kalau ini terjadi sungguh mengerikan dan membuat ragu apakah kita akan sungguh-sungguh memberantas korupsi jika ini cara-cara yang dilakukan.

Ia melihat, perkembangan yang terjadi sejak 11 Juli 2026 sangat mengkhawatirkan bagi perkembangan dunia hukum. Perang proxi yang tak bisa disembunyikan melahirkan kompromi berupa pengalihan ini bukan hanya merusak mekanisme hukum acara pidana.

“Tapi, juga merusak sistem hukum dan cara berhukum kita dalam hidup bernegara. Oleh sebab itu, pelurusan atas ini perlu dilakukan segera. Ada baiknya KPK sesuai dengan kewenangannya segera mengambil alih kasus ini. Kalau secara politis KPK tidak berani mengambil alih langsung, maka tidak salah jika Presiden turun tangan untuk meminta KPK mengambil alih perkara ini,” kata Mahfud.

Mahfud mengaku masih berpegang teguh pada prinsip sebaiknya Presiden tidak banyak ikut campur tangan ke pengadilan melalui amnesti dan abolisi. Hal itu masih menjadi prinsip yang dipegangnya agar lembaga yudikatif bisa benar-benar independen.

“Tapi, kasus sangkaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang atas Febrie Adriansyah ini belum masuk ke pengadilan belum masuk ke lembaga yudikatif. Prosesnya sekarang masih ada di lingkungan eksekutif, sehingga Presiden bisa melakukan campur tangan untuk menyelamatkan sistem hukum kita, yakni dengan membuatkan keran kepada KPK untuk mengambil alih kasus ini,” ujar Mahfud. (WS05)