Perwira TNI-Polri Aktif Korupsi MBG, Mahfud MD: Lacak Siapa yang Mengangkat dan Mengusulkan!

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Senin (06/07/2026). Foto: Wahyu Suryana
Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Senin (06/07/2026). Foto: Wahyu Suryana

Perwira TNI-Polri aktif, Kolonel BU dan Brigjen LMI, yang jadi petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) terlibat kasus korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG). Mereka menambah daftar oknum TNI-Polri terlibat korupsi MBG, setelah dua pensiunan TNI-Polri dan mantan Wakil Ketua BGN, Letjen (Purn) Lodewyk Pusung dan Irjen (Purn) Sony Sonjaya.

“Itu pelanggaran terhadap UU, setiap pelanggaran terhadap UU kalau menimbulkan korupsi ya pidana. Itu bisa dilacak siapa dulu yang mengangkat, yang mengusulkan ke situ. Kalau pidana harus dicari siapa aktor intelektual sampai siapa menempatkan, ada motif apa, siapa yang mengusahakan ini karena menurut UU sudah jelas tidak boleh masuk ke BGN,” kata Mahfud kepada terusterang.id dan juga ditayangkan dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Senin (06/07/2026).

Ia mengingatkan, dalam UU TNI yang baru sekalipun hanya ada 16 instansi, lembaga, atau kementerian yang bisa dimasuki TNI aktif. Mahfud menegaskan, itu dilarang pula oleh UU Polri karena mereka semua sudah masuk jauh sebelum UU Polri baru disahkan.

“Kan ini UU Polri baru, ini sudah masuk sebelum ada UU Polri, ketika saat dilarang malah jelas-jelas oleh MK, sama saja. Ini merupakan satu gerombolan penjahat di tingkat birokrasi yang melakukan ini. Artinya, itu bukan semata-mata kasus besar, tapi juga ada persoalan kelembagaan di situ, ada institusinya, ada personalnya,” ujar Mahfud.

Ia berpendapat, dengan semakin terbuka dan semakin banyak masalah ditemukan program MBG memang sebaiknya dirombak tata kelolanya. Mahfud merasa, merombak tata kelola tidak harus menghentikan programnya karena MBG memang disukai masyarakat luas.

Bagi Mahfud, mengingat banyak masyarakat yang menyukai MBG, program ini memang bisa saja diteruskan. Tapi, ia menegaskan, tata kelola wajib diperbaiki, termasuk untuk mengusut tuntas korupsi paling besar dalam pemerintahan Presiden Prabowo tersebut.

“Ini kan yang paling besar, Anda mau bicara kasus Nadiem, mau bicara kasus Menteri Keuangan, Dirjen Keuangan Pak Isha itu ya besar juga, tapi itu kan terjadi di masa lalu. Yang terjadi di Pak Prabowo justru ledakannya di sini dan gede banget, rombak semua, institusinya dirombak dari awal, termasuk personil dan segala macam, yang gitu-gitu terlalu dibirokrasikan, itu yang kemudian menimbulkan banyak korupsi,” kata Mahfud.

Ironisnya, rangkap jabatan masih dilakukan di BGN sampai hari ini. Bahkan, Kepala BGN saat ini, Nanik S Deyang, masih merupakan Komisaris Pertamina. Kemudian, ada Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari masih menjadi Komisaris Pertamina Patra Niaga.

Selain itu, Wakil Kepala BGN lain, Trenggono, masih menjadi Wakil Direktur Agrinas Pangan Nusantara. Mahfud menyarankan, sebaiknya dicari orang-orang lain dan secara kelembagaan digaji saja secara layak agar tidak usah rangkap-rangkap jabatan.

“Secara kelembagaan digaji saja yang layak, orang tidak usah merangkap-merangkap,” ujar Mahfud. (WS05)