Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, mengomentari pro-kontra kewajiban Joko Widodo hadir dalam sidang kasus Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma. Ia mengatakan, memang untuk delik aduan ketika tidak bisa dibuktikan di depan sidang perkaranya gugur.
“Gugur, dia tidak mau membuktikan kok. Meski bisa saja nanti dipelintir-pelintir lagi, tapi substansi hukum begitu. Saya setuju agar masalah jelas, tidak ngambang. Dia tidak restorative justice memang tidak bisa restorative justice karena di antara pasal-pasal yang didakwakan itu, Pasal 25 dan 32 UU ITE itu ancamannya di atas 6 tahun,” kata Mahfud kepada terusterang.id dan ditayangkan dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Selasa (06/07/2026).
Ia menerangkan, kalau penemaran nama baik atau fitnah memang masuk delik aduan, sehingga harus ditegakkan dulu kebenaran bukan mencari kemenangan saja. Mahfud menegaskan, hakim memang tempat mencari kebenaran dan tempat mencari keadilan.
Soal berita acara pemeriksaan yang sempat dipersoalkan di sidang, ia menerangkan, sesuai UU memang bukan berbunyi BAP. Pasal 143 KUHAP yang baru menyebut jaksa penuntuk umum menyampaikan surat dakwaan ke hakim yang disertai berkas-berkas.
“Berkas antara lain BAP, berita acara pemeriksaan. Disebutkan tembusannya itu harus disampaikan ke terdakwa atau kuasa hukum minimal 3 hari sebelum sidang. Persoalan berita acara bisa tidak sebenarnya diberikan sebelumnya. Tapi, pada sidang pertama seluruh itu dibacakan dan diperlihatkan dalam persidangan. Dari pertama itu bisa dilihat, hakim silakan panitera tunjukkan, dan sebagainya, tapi seharusnya dalam kasus yang seperti ini seharusnya seluruh berita acara itu diberikan sebelumnya,” ujar Mahfud.
Apalagi, ia menjelaskan, ada ketentuan dalam Pasal 143 itu ketika di penyelidikan itu terdakwa berhak mengetahui apa yang disangkakan sejak awal. Karenanya, Mahfud berpendapat, menjadi sangat wajar kalau terdakwa memiliki berita acara sejak awal.
Terkait kehadiran Jokowi, ia merasa, hadir memang bisa macam-macam artinya karena bisa hadir secara fisik, virtual, bahkan malah tidak bisa hadir kalau sedang ada di pelosok. Tapi, ia mengingatkan, ketidakhadiran Jokowi akan membuat publik bertanya.
“Menurut saya, kalau Pak Jokowi tidak hadir, tanggung jawab atau konsistensinya itu menjadi dipertanyakan karena selama ini dia katakan saya akan datang, akan saya tunjukkan sendiri. Jadi, ketika orang menanyakan, tunjukkan nanti kalau pengadilan meminta saya akan datang. Pengacaranya juga bilang, kalau dia tidak datang dengan berbagai alasan, misalnya melakukan langkah-langkah di balik pintu agar jaksa menyatakan tidak perlu hadir, itu tidak adil, akan jadi masalah apapun putusannya,” kata Mahfud.
Mungkin, lanjut Mahfud, kasus itu akan selesai secara formal, tapi publik tetap saja ada pergunjingan dan hak masyarakat tahu persis apa yang terjadi kepada mantan kepala negara. Mahfud sendiri merasa UU ITe tidak tepat didakwakan ke Roy-Tifa.
“Tahun lalu saya sudah bicara melalui podcast ini, ini memang seharusnya dibawa ke peradilan pidana. Kan dulu sudah dibawa ke perdata saya bilang tidak bisa, ke PTUN tidak bisa, bisanya pidana. Tapi, yang melapor Tifa atau masyarakat yang melapor. Nah, masyarakat sudah melapor, tapi itu tidak diproses, malah laporan baliknya diproses lebih dulu, itu kalau mau fair ya karena ini jadi isu publik, pidana dong. Bahwa ini terjadi pemalsuan dokumen, terjadi penipuan, terjadi apa, bisa pidana,” ujar Mahfud.
Ia turut membantah siapa yang menyatakan asli atau tidak ijazah itu perlu melakukan penelitian sendiri. Misal, ketika Mahfud tidak percaya penelitian Samuel Huntington soal benturan peradaban, tidak harus Mahfud melakukan penelitian untuk melawan itu.
Mahfud turut merespons kekeliruan sebagian publik soal siapa yang mendalilkan harus membuktikan. Ia menegaskan, itu memang menjadi prinsip dalam hukum perdata, seperti jika ada yang menuduh orang lain punya utang, penuduh memang harus membuktikannya.
“Tapi, kalau pidana itu tidak, dua-duanya harus membuktikan karena kalau perdata itu kebenaran formal, tertulis, diakui kedua pihak, selesai. Tapi, kalau pidana, materiilnya harus benar-benar, dua-duanya yang harus mendalilkan itu. Roy Suryo, Tifa sudah mendalilkan Anda, ini tidak asli karena ini, buktikan sekarang aslinya, itu harus membuktikan, dua-dua dikenai beban pembuktian kalau dalam hukum pidana,” kata Mahfud. (WS05)
