Pakar hukum tata negara, Mahfud MD melihat, kasus Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma maupun kasus ijazah Jokowi semakin panas, bahkan membelah masyarakat. Karenanya, ia berharap, hakim yang menangani kasus-kasus itu bukan sekadar mencari kemenangan.
“Karena ini tendensinya sudah saling serang, mempertahankan harga diri untuk menang masing-masing pihak. Oleh sebab itu, kita berharap hakim mengarahkan agar mencari kebenaran materiil sejelas-jelasnya tentang kasus ini,” kata Mahfud kepada terusterang.id dan juga ditayangkan dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Selasa (06/07/2026).
Sebab, ia mengingatkan, jika putusan hakim ada menyembunyikan sesuatu bertendensi menghilangkan fakta dan opini yang sudah tertanam, malah tidak akan menyelesaikan masalah. Lalu, Mahfud menekankan, sejarah akan mencatat sebagai sesuatu yang buruk.
“Oleh sebab itu, saya berharap, hakim ini mengambil peran mencari kebenaran dan menegakkan keadilan, bukan mentolerir siapapun kedua pihak yang hanya ingin mencari menang. Kuncinya di hakim karena kalau bicara tingkat polisi dan jaksa, masyarakat agak ragu ini akan selesai seperti yang diharapkan. Tapi, kita berharap pengadilan dan pengadilan tampak mulai punya keberanian menampakkan jati diri sebagai penegak hukum, penegak kebenaran, penegak keadilan, bukan penegak kemenangan,” ujar Mahfud.
Mahfud membenarkan, putusan-putusan hakim selama ini kerap menimbulkan pertanyaan di tengah publik. Tapi, ia meyakini, banyak pula hakim-hakim yang berani, sehingga kita harus mendorong pengadilan di Indonesia semakin berani menegakkan kebenaran.
Ia mengingatkan, sidang ini akan dilihat oleh semua orang dan jika hakim main-main berpihak kepada satu pihak saja akan ketahuan. Apalagi, sekarang masyarakat sudah pintar dan masyarakat yang jauh lebih pintar dari hakim-hakim pun tentu banyak.
“Kita sekarang dorong pengadilan agar menegakkan kebenaran. Kalau dia main-main, berpihak, akan ketahuan. Sekarang masyarakat sudah pintar, dan yang lebih pintar dari hakim di masyarakat juga banyak, sehingga harus hati-hati,” kata Mahfud.
Soal menegakkan keadilan dan kebenaran, Mahfud mengaku tidak ingin masuk ke pasal-pasal pembuktian. Tapi, lebih kepada upaya-upaya menegakkan kebenaran materiil di luar pasal-pasal yang dihindari untuk didakwakan seperti keaslian ijazah Jokowi.
Bagi Mahfud, itu dulu yang perlu dibuktikan. Apalagi, ia menerangkan, UGM sudah menyatakan pernah mengeluarkan ijazah dan perlu dibuktikan sebagai kebenaran materiil. Ia merasa, logika-logika hukum yang dibangun itu yang harus dibuktikan.
“Misalnya, lulus tahun sekian, tahun 1985 lulus, itu kalau tidak salah dulu sudah tidak ada pakai gelar insinyur, sudah pake ST, SPD, S apa dan seterusnya, kok tiba-tiba muncul insinyur tahun 1996 dan sebagainya. Kita lihat saja nanti, kebenaran materiil itu, kenapa ada skripsi yang baru masuk Februari di database, di UGM itu skripsinya baru masuk 8 Februari di database sekitar jam 8, tapi tiba-tiba jam 11 diperbaiki, bukan masuk sebelumnya. Nah, itu semua mencari kebenaran material,” ujar Mahfud.
Selain itu, lanjut Mahfud, banyak pula yang mempertanyakan alasan Pak Kasmudjo dibilang sebagai pembimbing. Padahal, pada tahun itu Pak Kasmudjo merupakan asisten dosen dan dalam peraturan asisten dosen hanya mengajar, tidak boleh membimbing.
Terkait pernyataan Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa yang menyatakan Jokowi harus hadir, Mahfud menambahkan, memang harus dibuktikan dulu keaslian ijazah tersebut. Ia menegaskan, itu perlu dilakukan untuk satu tujuan, yaitu mencari kebenaran.
“Buktikan dulu, untuk kebenaran, bukan apa-apa. Kalau tidak logis, tidak boleh mengatakan ini asli atau tidak, biar keputusannya tidak boleh mengatakan kalau tidak bisa dibuktikan. Itu kan sebenarnya gampang membuktikannya. Apalagi, sekarang banyak temuan-temuan baru dari Bonatua Silalahi dan sebagainya,” kata Mahfud. (WS05)
