Ekonom senior, Halim Alamsyah mengatakan, Indonesia sedang menyaksikan fenomena terkait dengan naiknya risiko fiskal. Banyak ekonom dan rating agensi terutama yang berasal dari luar negeri sedang memperhitungkan naiknya risiko fiskal di Indonesia.
“Karena ada beberapa fenomena yang sekarang sedang terjadi. Contohnya, meningkat pesatnya pengelolaan pemerintah, sementara penerimaan pemerintah, khususnya perpajakan kita tahu masih terbatas,” kata Halim kepada terusterang.id dan juga ditayangkan dalam program B.E.P di YouTube Terus Terang Media, Rabu (01/07/2026).
Kemudian, ia menuturkan, banyak yang memprediksi defisit fiskal itu akan naik, bahkan mungkin lebih dari 3 persen yang tentu sama-sama tidak kita inginkan. Lalu, bisa dilihat dari langkah-langkah pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu).
Salah satunya menjelang akhir 2025 lalu yang sangat aktif memindahkan dana milik pemerintah dari Bank Indonesia (BI) ke perbankan, khususnya ke bank-bank BUMN atau Himbara. Ini tentu akan mempengaruhi keleluasaan BI dalam mengelola likuiditas.
“Itu akan bisa bertabrakan dengan kepentingan stabilisasi moneter,” ujar Halim.
Apalagi, ia menyampaikan, Menkeu menginginkan suku bunga kredit bisa cepat turun dan bisa mendorong kredit agar tentu saja dan mendorong pergedaan perekonomian. Hal ini kontroversial karena kita belum lihat apakah memang ini berhasil atau tidak.
“Berikutnya, akhir-akhir ini juga dipertanyakan independensi BI, terutama dengan dibuatnya atau diundangkannya amendement Undang-Undang (UU) P2SK yang baru. Di situ terlihat antara lain kewenangan BI sepertinya diintervensi dengan beberapa pasal-pasal yang bisa mengakibatkan jabatan Dewan Gubernur di Bank Indonesia berakhir,” kata Halim.
Halim melihat, kondisi ini tentu saja akan menimbulkan pertanyaan apa maksud dari pemerintah melakukan itu. Lalu, apakah di tengah-tengah terbatasnya penerimaan negara itu pemerintah sudah memiliki ancang-ancang untuk mencetak uang dari BI.
Selain itu, baru saja ke luar beberapa peraturan baru yang terkait Danantara. Misalnya, ketika Danantara dibentuk yang awalnya untuk mendorong kegiatan investasi, khususnya yang terkait dengan upaya-upaya negara mencari keuntungan.
“Namun, rupanya dipandang perlu sekarang pemerintah membentuk unit yang namanya Danantara Management Development Funds, DDMF. Apalagi, di dalam UU P2SK disebutkan bahwa unit manajemen dana pembangunan ini dapat menerima suntikan dana dari APBN. Ini hal-hal yang membuat pasar semakin bertanya-tanya, apakah memang kebijakan fiskal kita itu akan sangat aktif digunakan,” ujar Halim. (WS05)
