Mahfud MD Komentari Penangkapan Roy Suryo dan dr. Tifa di Kasus Ijazah Jokowi

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD (kiri), dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Selasa (23/06/2026). Foto: Wahyu Suryana
Pakar hukum tata negara, Mahfud MD (kiri), dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Selasa (23/06/2026). Foto: Wahyu Suryana

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD mengatakan, kewenangan menangkah atau menahan Roy Suryo dan Tifauziya Tyassuma (dr. Tifa) sepenuhnya merupakan wewenang polisi. Tapi, ia melihat, masyarakat mempertanyakan langkah serupa tidak diterapkan polisi ke pihak-pihak lain yang mungkin dalam posisi sama dan sudah memiliki dasar hukum.

“Karena ada orang sudah divonis belum dieksekusi, itu jadi pertanyaan publik. Ini yang malah sudah dihukum tidak diapa-apain, ini yang belum tentu bersalah karena masih proses hukum lalu ditahan,” kata Mahfud kepada terusterang.id dan ditayangkan dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Selasa (23/06/2026).

Tapi, ia menekankan, memang itu kewenangan polisi dan tidak bisa kita menyalahkan polisi salah secara hukum. Sebab, Mahfud menyampaikan, mereka dalam memilih langkah itu memiliki alasan hukumnya, walaupun alasan moralnya masih bisa diperdebatkan.

“Itu terserah saja, tapi menurut saya seharusnya tidak dihukum. Kan masalahnya sepele sebenarnya, masalah sepele tapi diperberat. Masalah sepele itu kira-kira pencemaran nama baik, menganggap orang itu tidak punya ijazah, menyebarkan fitnah, tapi lalu ditarik ke penyebaran berita bohong, sehingga ancaman berita bohong yang menimbulkan kekisruhan di masyarakat, UU ITE akhirnya, akhirnya ancaman hukumannya 6 tahun lebih. Nah, lebih dari 6 tahun itu kan memang bisa ditahan,” ujar Mahfud.

Namun, ia mengingatkan, sekarang yang masih ada dalam papan permainan tinggal jaksa dan hakim karena baik terdakwa maupun pengacara korban sudah tidak bisa lagi tampil di pengadilan. Artinya, seluruh kepentingan korban sudah diwakili oleh jaksa.

Jaksa, lanjut Mahfud, harus mulai masuk pokok masalahnya, yaitu ijazah Joko Widodo. Jadi, sebelum membuktikan Roy-Tifa menyebarkan berita bohong, jaksa harus mampu membuktikan ijazah Jokowi asli. Setelah itu, baru bisa masuk ke berita bohong.

“Jadi, sebelum ke berita bohong, pembuktian ijazah diperlukan. Kalau betul Pak Jokowi punya ijazah lalu Roy dan Tifa menyebarkan bahwa Pak Jokowi tidak punya ijazah memang harus dihukum. Nah, tapi kalau itu pikirannya, maka harus dibuktikan dulu ijazahnya ada atau tidak, jangan langsung masuk ke penyebaran berita bohong,” kata Mahfud.

Bagi Mahfud, jika nanti jaksa menuntut langsung ke berita bohong tanpa pembuktian ijazah, kubu Roy-Tifa bisa mengajukan eksepsi karena bukan itu masalahnya. Bahkan, momen itu akan sekaligus menunjukkan apakah hakim bisa bertindak adil atau tidak.

“Itu di depan kan, di situ akan diuji apakah hakim itu independen atau tidak, atau hakim ketakutan atau tidak. Itu akan terlihat dari situ. Atau kita tidak tahu juga, jaksanya mungkin nanti pakai dakwaan yang bukan dari yang tersiar selama ini, bisa saja, kita kan belum tahu, harus menunggu sidangnya dulu baru tahu,” ujar Mahfud.

Soal dugaan kalau Roy-Tifa ditahan karena Jokowi akan melakukan safari politik, ia mengaku tidak ingin berpendapat. Sebab, ia mengingatkan, ini dnegara demokrasi dan orang-orang, termasuk Jokowi, ingin melakukan apa merupakan hak yang bersangkutan.

“Mau ke mana saja itu dia punya hak politik yang sama dengan kita karena dia sudah tidak Presiden. Termasuk, saya dengar kemarin misalnya Tifa sudah bisa ikut ujian dari tahanan itu memang pikiran kita. Saya mau usul itu sebenarnya, tapi sebelum usul saya sampai polisi sudah mengambil inisiatif dengan baik,” kata Mahfud. (WS05)

Temukan kami di Google News.