Pakar hukum tata negara dan Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD, mengomentari langkah DPR dan Pemerintah yang baru mengesahkan UU Polri. Terlebih, isi UU Polri tidak banyak mengadopsi rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri.
“Saya sudah menduga Komisi Reformasi Polri itu hanya lip service saja, itu tidak ada keinginan untuk memperbarui polisi, tapi karena waktu itu rakyat mendesak, dibentuk Komisi Reformasi Polri,” kata Mahfud kepada terusterang.id dan juga ditayangkan dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Selasa (09/06/2026).
Ia menyampaikan, dirinya termasuk yang paling awal dihubungi ketika Pemerintah akan membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri. Tapi, usai Mahfud menyatakan kesiapan, sampai berbulan-bulan setelahnya tidak ada kabar kelanjutan dari komisi tersebut.
“Baru rakyat mendesak, baru dibentuk. Sudah sekian bulan dibentuk, waktu 3 bulan, kita lapor ini 3 bulan sudah selesai, tidak dipanggil juga. Sehingga, sejak awal saya ini tidak akan ada reformasi Polri ini hanya menunda-nunda saja,” ujar Mahfud.
Ternyata, apa yang diduga Mahfud benar-benar terjadi dengan melihat UU Polri yang tidak mengadopsi rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri. Ia menilai, hampir tidak ada hal-hal substantif dari rekomendasi-rekomendasi yang dibuat diperhatikan.
Bagi Mahfud, Komisi Percepatan Reformasi Polri memang sejak awal diminta membuat rekomendasi-rekomendasi dalam rangka mereformasi institusi Polri. Namun, Mahfud menekankan, tindak lanjut dari itu semua memang berada di tangan Pemerintah.
“Usul sudah disampaikan, bahwa itu tidak diperhatikan sama sekali dan tidak gerak, kan kita bukan pemerintah, ya sudah, itu urusan Pemerintah dan DPR dan itu adalah kewenangan mereka. Oleh sebab itu, ya silakan saja. Menurut saya, tidak ada dengan adanya UU ini, tidak ada tuh reformasi Polri, tidak akan ada,” kata Mahfud.
Tapi, ia menambahkan, tidak ada pula yang bisa dilakukan karena itu semua menjadi tanggung jawab Presiden Prabowo. Sebab, Mahfud mengingatkan, Komisi Percepatan Reformasi Polri cuma diminta oleh Presiden Prabowo untuk membuat rumusan.
Dalam konteks itu, rumusan sudah diberikan. Karenanya, jika rumusan itu tidak bisa berjalan atau tidak terkomunikasikan dengan tim perancang UU Polri dari Pemerintah dan DPR, tidak ada untung-rugi yang berdampak ke anggota-anggota dari tim tersebut.
“Kan kita juga tidak dapat apa-apa dari situ, tidak punya beban moral. Masyarakat yang menilai, ini sungguh-sungguh apa tidak, kalau kitanya sih sungguh-sungguh. Saya sudah menduga dari awal ketika saya menyerahkan itu, ya tidak akan jalan,” ujar Mahfud. (WS05)
