Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, menilai keputusan Presiden Prabowo Subianto mempertahankan posisi Polri tetap berada langsung di bawah Presiden, dinilai sudah tepat.
Dia menilai langkah tersebut selaras dengan karakter kelembagaan Polri sebagai institusi sipil. “Presiden RI manapun, tidak terkecuali Prabowo, akan selalu ingin langsung mengendalikan Polri,” ujarnya di Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Dia menegaskan, keputusan tersebut tidak semata dilihat dari aspek hukum atau demokrasi, melainkan juga dalam kerangka politik kekuasaan yang menjadi bagian dari sistem presidensial.
“Ini bukan soal hukum, bukan soal demokrasi, ini soal politik kekuasaan,” sambungnya.
Huda menjelaskan, posisi Polri sebagai institusi sipil membuatnya tepat berada langsung di bawah Presiden tanpa melalui kementerian perantara.
Ia kemudian membandingkan dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang memiliki karakter berbeda, sehingga memerlukan pengaturan melalui kementerian sebagai bagian dari prinsip supremasi sipil.
Perbedaan karakter itulah yang diakui Huda bahwa pilihan kebijakan Prabowo menempatkan Polri di bawah Presiden sudah sesuai.
“Kalaulah TNI itu ‘sipil’, mereka tidak akan di bawah Kemenhan. TNI harus di bawah supremasi sipil, makanya perlu Kemenhan.
<span;>Nah hal itu tidak berlaku buat Polri, jadi sudah tepat pilihan politik Prabowo,” ujarnya.
Lebih lanjut, Huda berpandangan bahwa tidak akan ada perubahan besar dalam arsitektur ketatanegaraan terkait posisi Polri, khususnya dalam penegakan hukum.
Meski demikian, ia memastikan rekomendasi Tim Reformasi Polri tetap relevan. Menurutnya, banyak masukan yang menyasar perbaikan standar operasional prosedur (SOP) internal kepolisian.
Untuk itu, Huda menyarankan agar rekomendasi tersebut dituangkan dalam regulasi internal, baik melalui Peraturan Kepolisian (Perpol) maupun Peraturan Kapolri (Perkap), agar dapat diimplementasikan secara konkret di tubuh Polri.
“Jadi itu memang lebih mengena karena bajunya tim percepatan reformasi Polri yang kebesaran, rekomendasinya sebenarnya untuk level Perpol/Perkap,” pungkasnya.
Diketahui, setelah bekerja sejak 7 Movember 2025, Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) akhirnya mennghadap Presiden Prabowo Subianto di Istana, Senin (5/5/2026). Komisi yang diketuai Jimly Asshiddiqie ini membawa sejumlah rekomendasi. Salah satu yang paling krusial yakni institusi Polri tetap di bawah Presiden.
