Mahfud MD Ingatkan Lagi Janji Presiden Prabowo Soal UU Perampasan Aset

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Selasa (07/04/2026). Foto: Wahyu Suryana
Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Selasa (07/04/2026). Foto: Wahyu Suryana

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, mengingatkan salah satu janji Presiden Prabowo untuk meloloskan UU Perampasan Aset. Bahkan, janji itu sempat dilontarkan secara langsung Presiden Prabowo dalam beberapa kesempatan, termasuk di depan buruh.

Antara lain pada peringatan Hari Buruh pada 1 Mei 2025 di Kompleks Monumen Nasional (Monas). Kemudian, disampaikan pula Presiden Prabowo di depan pimpinan-pimpinan buruh pada 1 September 2025, tepatnya usai demo-demo besar di berbagai daerah.

“Saya ingin mengingatkan lagi, dulu Pak Prabowo habis demo-demo Agustus itu 3 atau 4 hari, itu kan ketemu dengan puluhan ribu buruh, sampai buka baju, dia mengatakan akan memberlakukan memproses Undang-Undang Perampasan Aset. DPR semuanya akan masuk tahun ini dan itu jadi dibahas semua orang, lalu bertepuk tangan. Sekarang sampai mana,” kata Mahfud kepada terusterang.id dan juga ditayangkan dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Selasa (07/04/2026).

Selain itu, Mahfud turut mengingatkan usulan RUU Pembatasan Uang Kartal yang sudah sempat diusulkan pemerintah pada periode Presiden Joko Widodo (Jokowi). Yang mana, membatasi pejabat-pejabat negara untuk melakukan pembelanjaan memakai uang tunai.

“Kalau belanja kalau mau bayar tunai itu harus jumlahnya di bawah tertentu. Misal, Anda membeli laptop, berapa, 25 juta, boleh lah bayar tunai, pakai kartu kredit. Tapi, kalau sudah di atas 100 juta, itu harus antar bank. Rekening Rizal Mustary nomor sekian, dipindah sejumlah sekian ke rekeningnya Mahfud MD untuk keperluan ini, ini akan terkontrol, orang tidak bakal korupsi uang tunai lagi,” ujar Mahfud.

Ia menilai, kewajiban menggunakan transaksi antar bank memungkinkan asal muasal uang dipertanyakan. Selama ini, Mahfud menyampaikan, orang membawa uang korupsi berupa tunai dan transaksi korupsinya dapat dilakukan di mana saja tanpa jejak.

“Masukan ke bank kan ditanya, dari mana ini, kalau tidak ada itu orang bawa uang korupsi, bawa tas yang sama isinya satu uang, satu sampah, lalu ditukar, di tangga pesawat, tasnya sama, yang satu hakim, yang satu penjahat, korupsi. Tapi, kalau pembatasan uang tunai tidak bakal, ini kan dulu sudah kita usulkan dulu, dulu ada kabarnya sudah mau masuk Prolegnas, tapi sekarang macet lagi,” kata Mahfud.

Ia menyampaikan, tindak pidana korupsi mengalami peningkatan pesat, tapi penanganan hukum terhadap korupsi mengalami kemunduran. Ukurannya, Mahfud menyebut, Corruption Perception Index (CPI) atau Indeks Persepsi Korupsi untuk Indonesia turun drastis.

Padahal, ia mengingatkan, CPI untuk Indonesia pernah mencapai angka terbaik selama sejarah Reformasi pada 2019. Terutama, lanjut Mahfud, ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih bisa bekerja menggunakan Undang-Undang (UU) KPK yang lama.

Pada periode itu, ia menerangkan, indeks persepsi korupsi Indonesia malah mampu mengalami kenaikan dari tahun ke tahun sampai pernah mencapai 40. Sayangnya, usai revisi UU KPK berlaku indeks persepsi korupsi harus mengalami penurunan jadi 38.

Setelah itu, Mahfud menambahkan, indeksnya turun lagi menjadi 37, kemudian hari ini kita harus puas dengan angka 34. Mahfud menilai, indeks ini penting menjadi ukuran karena semua yang menangani penanganan korupsi memakai itu, termasuk pemerintah.

“Pemerintah pun selalu pakai ini kok, selalu mengantisipasi ini kok, sekarang turun jadi 34. Orang bisa bicara formalitasnya begitu, tapi realitasnya tidak. Sekarang yang resmi seperti itu, KPK jelas lemah sekarang, seperti yang saya katakan tadi,” ujar Mahfud. (WS05)

Temukan kami di Google News.