Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, mengaku tercengang mengetahui proses DPR mengganti Inosentius Samsul jadi Adies Kadir sebagai hakim konstitusi. Apalagi, ia mengingatkan, Inosentius Samsul sudah diputuskan dan diumumkan sebagai usulan DPR.
“Tercengang saya, mula-mula saya tidak percaya itu dimaksudkan untuk menggantikan calon sebelumnya yang sudah diputuskan yaitu Inosentius Samsul. Tapi, tiba-tiba berita besoknya ternyata mengganti lagi yang sudah ditetapkan sebagai pengganti,” kata Mahfud kepada terusterang.id dan juga ditayangkan dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Selasa (03/02/2026).
Namun, ia menekankan, secara yuridis, prosedural, formal, tidak ada yang dilanggar dari proses itu karena DPR memang berhak memilih 3 dari hakim MK. Namun, proses itu memang jadi sorotan soal keterbukaan atau tidak adanya meaningful participation.
“Bahwa dibuka pengumuman ke masyarakat untuk mendaftar seperti zaman saya dulu kan 16 yang mendaftar, banyak dosen dari kampus-kampus itu zaman saya di 2008. Zaman Pak Jimly juga gitu, beberapa waktu terakhir langsung saja dipilih sendiri dari internal, meskipun dulu saya internal DPR, ketika saya dipilih dulu saya Anggota DPR, tapi 3 bulan sebelum pemilihan saya sudah mundur dari Komisi 3,” ujar Mahfud.
Mahfud menyampaikan, kejadian ini seperti yang dialami hakim Aswanto ketika DPR secara tiba-tiba menariknya sebagai hakim MK dan menggantinya dengan Guntur Hamzah. Ia berpendapat, itu memang tidak salah karena tidak ada batasan secara konstitusi.
Jadi, ia menegaskan, tidak ada cara-cara khusus atau syarat-syarat tertentu untuk mewakili DPR, sehingga bisa orang luar dan bisa orang dalam. Mahfud menegaskan, syaratnya hanya seorang yang dianggap negarawan dan dianggap memahami konstitusi.
“Dari sudut kapasitas menurut saya Adies Kadir sama lah dengan Inosentius. Artinya, reputasinya di bidang penegakan hukum dan konstitusi itu begitu, sepadan lah. Jadi, penggantian itu dari sudut prosedur, kemudian dari sudut kompetensi saya kira tidak ada masalah, yang jadi persoalan itu saya tercengang secara politik dan etisnya,” kata Mahfud.
Ia menilai, kejadian ini tidak dapat pula dibawa ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena yang melakukan itu semua bukan individu, tapi institusi. Sementara, MKD cuma dapat menindak pelanggaran-pelanggaran etika yang dilakukan individu-individu DPR.
Namun, ia menyebut, masyarakat memandang tidak wajar apa yang dilakukan Komisi 3 DPR ini dari segi kepantasan. Sebab, sudah ada fit and proper test yang terbuka dan diumumkan agar publik melihat sendiri kapasitas orang yang diajukan mewakili DPR.
“Maka itu, saya melihatnya itu satu pertimbangan politis, kemudian etis. Sekali lagi, saya tidak menyalahkan secara hukum. Saya lebih melihat jalur politiknya ini kurang etis, tanpa mempersoalkan ini bisa dibawa ke pengadilan atau tidak. Menurut saya sudahlah itu DPR sudah begitu dan negara ini harus tetap jalan,” ujar Mahfud.
Terkait latar belakang Adies Kadir yang kini disorot, Mahfud menambahkan, memang salah satu syarat administrasi wajib seorang hakim konstitusi adalah harus S1 Hukum. Sebab, pada akhirnya kualitas akan ditentukan rekam jejak pendidikannya.
Mahfud meyakini, pada saatnya kualitas seseorang itu tidak akan bisa ditutupi dan dapat dilihat masyarakat. Soal gelar-gelar akademik, ia merasa, bisa saja didapat seseorang hari ini, sedangkan kualitas seseorang akan dijawab oleh waktu.
“Soalnya profesor, dokter, itu bisa, tapi nanti akan diuji di lapangan pandangan orang tentang itu. Menurut saya tak bisa (digugat), kecuali tidak punya S1 Sarjana Hukum, kalau itu salah secara administratif, bisa batal itu. Kita lihat saja, kita hormatilah, karena kompetensinya dan kapasitasnya sama, menurut saya,” kata Mahfud. (WS05)
