Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, mengomentari suara-suara yang mengusulkan hukum potong tangan untuk diterapkan kepada koruptor di Indonesia. Ia menuturkan, kecuali Arab Saudi, hampir sudah tidak ada negara-negara Islam yang menerapkan hukuman itu.
Ia menilai, hukuman potong tangan itu sendiri memang jika diartikan secara harfiah dijatuhkan ke mereka yang mencuri agar tidak melakukan perbuatannya. Namun, Mahfud merasa, hukuman itu berarti pula memotong atau menghalangi kekuasaan dari pelaku.
Maka itu, Mahfud menekankan, untuk tindakan-tindakan seperti korupsi sebenarnya tidak cukup jika hanya dipotong tangan, tapi kekuasaannya harus turut dipotong. Kasus Makan Bergizi Gratis (MBG), misal, kekuataan pelakunya harus bisa dipotong.
“Rugi dong kalau orang korupsi kayak Dadan itu hanya dihukum potong tangan, masa korupsi triliunan hanya dipotong tangan enak saja beli tangan palsu dia. Masukkan penjara, kalau perlu hukum mati memang kenapa,” kata Mahfud saat memberi Kuliah Umum di Pondok Pesantren Lirboyo, Kota Kediri, Jawa Timur, Senin (08/06/2026).
Mahfud berpendapat, hukuman potong tangan terbilang kecil jika diterapkan kepada pelaku-pelaku korupsi. Sebab, ia menyampaikan, di Arab Saudi saja masih ada yang setelah dipotong satu tangan, harus dipotong tangan lain karena kembali mencuri.
“Karena sesudah dipotong masih mencuri lagi, potong lagi satunya. Artinya, potong tangan tidak lantas menghentikan orang mencuri Oleh sebab itu, yang dipotong tidak diberi akses itu tangannya masukkan penjara saja agar tidak menanda tangani cek,” ujar Mahfud.
Soal tidak diterapkannya hukum Islam di Indonesia, ia mengingatkan, memang sejak awal kesepakatannya tidak memakai itu. Mahfud menegaskan, para pendiri bangsa sudah sepakat secara umum Indonesia sama seperti negara Madinah, yaitu negara kosmopolit.
Maka itu, ia menambahkan, hukum Islam yang berlaku itu hanya hukum-hukum privat seperti dalam perwakinan atau dalam ekonomi seperti penerapan bank syariah. Haji menjadi contoh lain penerapan hukum Islam, tapi tidak menjadi kewajiban negara.
“Dalam hukum publik semua hukum itu harus sama. Hukum pidana, hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum lingkungan, hukum internasional itu hukum publik. Oleh sebab itu, hukumnya sama bagi yang beragama apapun. Tapi, kalau hukum privat, hukum perdata, itu boleh saudara saya mau ikut hukum Islam boleh, saya mau ikut hukum barat boleh, mau hukum adat boleh. Itu sifatnya kesukarelaan,” kata Mahfud. (WS05)
