Ternyata ‘Menurut Keyakinan Saya’ tidak Bisa Jadi Instrumen Pembelaan Diri di Mata Hukum

Pakar hukum tata negara, Suparman Marzuki, dalam program Kelas Malam di kanal YouTube Terus Terang Media, Jumat (30/01/2026). Foto: Wahyu Suryana
Pakar hukum tata negara, Suparman Marzuki, dalam program Kelas Malam di kanal YouTube Terus Terang Media, Jumat (30/01/2026). Foto: Wahyu Suryana

Pakar hukum tata negara, Suparman Marzuki, meluruskan pro-kontra kalimat ‘menurut keyakinan saya’ yang belakangan disebut sebagai instrumen yang bisa melepaskan seseorang dari jerat hukum. Ia menekankan, kalimat itu tidak bisa jadi pembelaan.

“Menurut keyakinan saya, itu sama maknanya dengan menurut saya. Secara legal, itu tidak bisa menjadi instrumen pembelaan diri. Kalaupun iya, itu akan dinilai di pengadilan, nanti hakim yang akan menilai. Tapi, secara normatif, itu tidak ada nilainya,” kata Suparman kepada terusterang.id dan juga ditayangkan dalam program Kelas Malam di kanal YouTube Terus Terang Media, Jumat (30/01/2026).

Ia menerangkan, yang bisa dibuktikan menurut KUHP adalah orang tidak bisa dijerat pada penghinaan kalau itu dimaksudkan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri. Artinya, jika tidak memenuhi kategori itu, kalimat tadi tidak bermakna sama sekali.

“Tidak bisa menjadi argumen untuk membela diri. Jadi, pernyataan menurut keyakinan saya, mungkin maksudnya untuk terhindar dari ada niat mens rea dalam hukum pidana itu. Tapi, untuk membuktikan ada mens rea apa tidak itu satu rangkaian pembuktian,” ujar Suparman.

Misalnya, lanjut Suparman, seseorang yang menusuk orang lain menggunakan pisau, ternyata sebelumnya saat mengasah pisau mengungkapkan dirinya sempat sakit hati. Dari sana, ia menyampaikan, sudah bisa dinyatakan kalau mens rea telah terpenuhi.

Artinya, ia menekankan, pelaku memang berniat untuk membunuh orang yang ditusuk. Sementara, Suparman menyebut, dalam kondisi seperti itu kalimat ‘menurut keyakinan saya’ tidak memiliki makna secara yuridis dan tidak bisa jadi instrumen pembelaan.

“Tidak bisa menjadi instrumen, alat, alasan untuk membela diri. Kan itu sama dengan pernyataan menurut saya, yang akan dinilai di pengadilan itu materi yang diucapkan. Sekalipun, dari sudut saya seluruh rangkaian ucapan orang yang mengatakan itu bukan penghinaan. Jadi, kita tidak boleh membacanya sepenggal-sepenggal,” kata Suparman.

Hal ini menjadi perbincangan usai komika, Pandji Pragiwaksono, dalam salah satu pertunjukkan menyampaikan kalimat ‘menurut keyakinan saya’ sebagai penjaga dari jerat hukum. Hal itu disampaikan dalam pertunjukkan bertajuk Mens Rea di Netflix.

Dalam pertunjukkan itu, Pandji mengaku mendapat masukan dari seorang kawannya, aktivis Haris Azhar. Materi yang disampaikan Pandji kemudian memicu pro dan kontra di tengah publik soal kebenaran kalimat itu bisa menghindarkan jerat hukum. (WS05)

Temukan kami di Google News.