Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil. Ia menegaskan, putusan MK merupakan putusan hukum dan tentu saja berlaku mengikat.
“Kalau MK itu putusan hukum dan mengikat. Menurut Undang-Undang (UU), putusan MK itu berlaku seketika, begitu palu diketukkan, itu berlaku,” kata Mahfud usai menjadi pembicara dalam Diskusi Bersama Rakyat (Diraya) 2025 yang digelar Universitas Airlangga (Unair), Jumat (14/11/2025).
Maka itu, ia menekankan, proses-proses pemberhentian bagi polisi-polisi aktif yang masih menduduki jabatan sipil harus segera diatur. Hal itu harus dilakukan kalau Indonesia masih mengakui diri sebagai negara hukum.
“Sehingga, proses-proses pemberhentian itu harus segera diatur kalau kita masih mau mengakui bahwa ini adalah negara hukum atau negara demokrasi konstitusional,” ujar Mahfud.
Mahfud menyampaikan, putusan MK itu tidak perlu mengubah UU apapun dan bisa langsung berlaku karena sifatnya membatalkan. Artinya, dalam UU yang berisi frasa ‘atau ditugaskan oleh Kapolri’ kini sudah resmi dibatalkan.
“Sekarang karena batal ya sudah, tidak usah diubah lagi Undang-Undang, membuang frasa, itu langsung berlaku,” kata Mahfud, menegaskan kembali.
Pada kesempatan itu, Mahfud turut menanggapi pertanyaan soal 27 masalah-masalah yang sudah dirumuskannya dalam Komisi Percepatan Reformasi Polri. Mahfud menuturkan, itu kumpulan laporan-laporan publik yang diterimanya.
Mahfud menyampaikan, dari 27 masalah-masalah itu kemungkinan sudah bisa dikelompokkan menjadi 4 kategori besar. Bagi Mahfud, semua masalah itu bersifat prioritas, sehingga semua harus dibahas dan dicari solusinya.
Mahfud menambahkan, Komisi Percepatan Reformasi Polri tidak akan membuat langkah secara sepihak. Semua disampaikan pula ke Polri, lalu dicocokkan datanya, dicari jalan ke luar karena semua sama-sama ingin memperbaiki.
“Kita bukan atasan Polri, kita bukan inspektur yang memeriksa Polri. Tapi, ya, mau memperbaiki bersama dengan Polri. Dan Polri terbuka loh, punya catatan-catatan yang sama tentang kelemahan,” ujar Mahfud. (WS05)
