Pegiat HAM: Bagaimana Mungkin Soeharto Diberi Gelar yang Syaratkan Penerimanya Jadi Teladan?

Pegiat HAM dan pakar hukum tata negara, Suparman Marzuki, dalam program Visi Nomokrasi di kanal YouTube Terus Terang Media, Sabtu (08/11/2025). Foto: Wahyu Suryana
Pegiat HAM dan pakar hukum tata negara, Suparman Marzuki, dalam program Visi Nomokrasi di kanal YouTube Terus Terang Media, Sabtu (08/11/2025). Foto: Wahyu Suryana

Pegiat HAM, Suparman Marzuki menilai, desakan untuk tidak memberi gelar Pahlawan Nasional kepada mantan presiden Soeharto sangat beralasan. Ia mengingatkan, 32 tahun Soeharto memegang kekuasaan penuh dengan catatan sejarah negatif, tentu tanpa mengesampingkan aspek-aspek positifnya.

Ia mengingatkan, aspek-aspek negatif Soeharto telah jadi catatan sejarah bukan hanya secara nasional, tapi internasional yang tidak bisa dihapus. Rentetan pelanggaran HAM terjadi di era 1965 sampai 1998 di bawah tampuk kekuasaan Soeharto, salah satunya dilakukan lewat penembakan misterius.

“Sejumlah orang yang diidentifikasi oleh penguasa sebagai preman, orang yang bertato, dan lain-lain dieksekusi tanpa proses hukum di sejumlah wilayah di Indonesia. Ratusan, bahkan datanya ribuan orang terkapar di jalanan dengan bolong-bolong akibat peluru di seluruh tubuhnya,” kata Suparman kepada terusterang.id dan juga ditayangkan dalam program Visi Nomokrasi di kanal YouTube Terus Terang Media, Sabtu (08/11/2025).

Tragedi Aceh, Tragedi Talangsari, Tragedi Papua, dan lain-lain yang masuk sebagai pelanggaran berat HAM sampai hari ini belum terselesaikan. Sudah pula dinyatakan pelanggaran berat HAM oleh Komnas HAM yang jadi lembaga negara yang otoritatif untuk menyatakan suatu pelanggaran berat HAM.

Lalu, ada TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 yang belum dicabut tentang korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) yang subur di era Soeharto. Bahkan, Transparency International menjuluki Presiden Soeharto sebagai salah satu koruptor terbesar dunia dengan penggelapan uang negara berkisar USD 15-35 miliar.

“Ada kewajiban perdata seiring dengan Keputusan Mahkamah Agung di tingkat putusan akhir di mana Yayasan Supersemar harus membayar kerugian negara yang sampai sekarang belum direalisir,” ujar pakar hukum tata negara itu.

Lalu, pada era Presiden Soeharto banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran HAM, terutama pencabutan, pemberangusan, dan pembatasan hak-hak sipil bagi warga negara. Mulai dari kebebasan berpendapat sampai kebebasan berekspresi nyaris dilumpuhkan total dan itu berlangsung bertahun-tahun.

Maka itu, ia menyebut, pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden Soeharto benar-benar sebagai pengingkaran, pengkhianatan terhadap seluruh tatanan moral, hukum, dan etik yang ada di Indonesia. Terlebih, Suparman menekankan, penerima Pahlawan Nasional disyaratkan sebagai sosok teladan.

“Bagaimana mungkin Presiden Soeharto yang penuh catatan sejarah semacam itu akan dianugerahi suatu gelar yang syaratkan penerimanya patut menjadi teladan, penerimanya memegang teguh prinsip-prinsip nilai moral, tidak memiliki cacat sebagai pemimpin dan layak untuk dikenang sejarah, layak untuk diambil nilai-nilai pelajaran penting,” kata Suparman.

Suparman memastikan, seluruh catatan negatif itu tidak memenuhi syarat yang diatur UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Syarat-Syarat Pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Kehormatan. Yang mana, tegas dinyatakan penerimanya harus sosok yang tidak punya sejarah buruk dan tidak punya rekam jejak buruk.

Untuk itu, Suparman menilai, belum terlambat bagi Presiden Prabowo untuk tidak melanjutkan ini. Sebaiknya, ia menekankan, Presiden Prabowo fokus membenahi masalah-masalah, indeks hukum dan indeks persepsi korupsi yang terus turun, serta situasi ekonomi yang tidak menentu di Indonesia.

“Lebih dari itu kita pula berharap Presiden Prabowo meninggalkan legasi positif bagi masa depan bangsa ini, sehingga anak-anak muda, generasi yang akan datang bisa mengambil sejarah penting yang bernilai positif bagi mereka di masa depan. Jangan justru memupuk terus-menerus persoalan-persoalan langkah-langkah, cerita-cerita tidak positif,” ujar Suparman. (WS05)