Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, menyoroti belum adanya tindakan dari aparat penegak hukum kepada Budi Arie dan Silfester Matutina. Baik itu Bareskrim Polri kepada Budi Arie dalam kasus judi online maupun Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada Silfester Matutina dalam kasus fitnah, yang bahkan sudah divonis sejak 2019.
Dalam kasus judol, Mahfud mengingatkan, Budi Arie sudah disebut dalam dakwaan jaksa bahwa dia yang menyuruh orang-orang itu diangkat walau tidak memiliki kemampuan dan kapasitas tanpa tes memadai. Bahkan, ia menekankan, itu sudah muncul di pengadilan.
“Kalau ini tidak menjadi tersangka menurut saya akan aneh secara hukum, lalu selalu mengorbankan orang kecil. Padahal, dia otak dari segalanya menurut tafsir atas dakwaan jaksa, dakwaan jaksa yang mungkin tidak muncul di penyedihkan polisi, tapi di dakwaan jaksa muncul,” kata Mahfud kepada terusterang.id dan ditayangkan dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouuTube Mahfud MD Official, Selasa (04/10/2025).
Ia menekankan, jaksa sudah membuat tafsir dari apa yang disampaikan polisi, lalu dimunculkan di dakwaan. Meskipun, dalam berita acara pemeriksaan polisi mungkin tidak disebut siapa-siapa tersangkanya, tapi sudah disebut siapa bertindak apa.
Bagi Mahfud, konsekuensi hukum dari semua itu harus dikejar terlepas Budi Arie melakukan manuver politik seperti mendekati Partai Gerindra yang sedang berkuasa. Mahfud menegaskan, itu urusan Gerindra, tidak boleh mempengaruhi penegakan hukum.
“Mudah-mudahan Pak Presiden tidak dihambat-hambat, saya kira sekuat apapun Presiden itu tetap aja ada yang ingin menghambat, ingin mempengaruhi, sehingga harus mengatur langkah taktis juga di dalam ini. Kita lihat aja,” ujar Mahfud.
Mahfud turut memberi penjelasan kepada pembela-pembela Silfester Matutina yang memakai dalih kedaluwarsa untuk menghindari eksekusi. Ada yang berpedoman Pasal 84 ayat 3 yang mengatakan bahwa kedaluwarsa itu tidak boleh lebih kecil dari hukuman.
Bagi Mahfud, itu pernyataan bodoh karena hukum malah mengatur kedaluwarsa itu lebih besar dari hukuman dan dari dakwaan. Ketentuannya ada di Pasal 78 ayat 2 KUHP yang berisi untuk menuntut kalau ancaman hukuman di atas 3 tahun, kedaluwarsa 12 tahun.
“Nah, Silfester itu divonis karena melanggar Pasal 311, ancaman hukumannya 4 tahun, berarti 12 tahun sejak inkrah, vonis MA 287/2019 sudah inkrah 20 Mei 2019. Berarti, sejak 20 Mei harus dihukum, dieksekusi, sampai ada kedaluwarsa. Tapi, sekarang berubah, sekarang kedaluwarsa pemidanaan atau kedaluwarsa eksekusi,” kata Mahfud.
Ada pula Pasal 84 ayat 2 KUHP yang menyebut kedaluwarsa eksekusi adalah kedaluwarsa penuntutan ditambah sepertiga. Penuntutan Silfester yang didakwa 4 tahun, berarti kedaluwarsanya 12 tahun, ditambah sepertiga yang berarti kedaluwarsanya 16 tahun.
“Karena vonis MA inkrah 20 Mei 2019, maka kedaluwarsa eksekusi untuk Silfester 20 Mei 2035, masih 10 tahun dari sekarang. Kalau saya sih mending menyerah saja 1,5 bulan daripada menunggu sembunyi terus selama 10 tahun. Itu tidak ada jalan hukum kok untuk menghapus itu. PK tidak menghapus eksekusi. Begitu minta PK, tangkap,” ujar Mahfud.
Ia merasa, ini merupakan pertaruhan bagi penegakan hukum kita, kecuali ada sesuatu yang besar berdiri di belakang Kejagung. Terlebih, Kejagung memliki Tim Tabur yang mampu menangkap buronan-buronan besar yang bersembunyi, bahkan di luar negeri.
“Tidak usah tunggu Kejagung, cukup paling tinggi Kepala Kejati, kecuali ada masalah di belakang yang menyandera. Tapi, ini noda bagi dunia hukum kita, masa dimain-mainkan orang begitu dengan tindak pidana juga yang tidak serius amat, tapi itu sudah masuk kejahatan, bukan pelanggaran. Pasal 311 itu kejahatan,” kata Mahfud. (*)
