Pengelola Tebet Eco Park, Jakarta Selatan, melakukan tindakan menegur terhadap salah satu komunitas fotografi. Pasalnya, mereka melakukan pungutan liar (pungli) kepada pengunjung sebesar Rp 500 ribu atas foto-foto yang mereka ambil.
“Untuk tindak lanjutnya, kita sudah melakukan panggilan, klarifikasi dan teguran terhadap komunitas tersebut,” kata Kasi Taman Kota Pengelola Tebet Eco Park, Dimas Ario Nugroho, Senin (20/10/2025).
Ia menyampaikan, pengelola Tebet Eco Park sudah melakukan pemanggilan dan meminta klarifikasi terhadap komunitas sebelum ramai di media. Ke depannya, pengelola Tebet Eco Park berkomitmen menggencarkan sosialisasi larangan pungutan liar di sana.
“Nanti juga mensosialisasi di media sosial dan spanduk, tidak ada pungli terkait kegiatan fotografi yang bersifat nonkomersil di taman,” ujar Dimas.
Ia menegaskan, warga dapat beraktivitas di taman, salah satunya memotret di ruang terbuka hijau secara gratis, selama tidak dalam bentuk komersial. Seperti bazaar, produk bermerek dan lainnya yang nantinya diarahkan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Dengan demikian, ia menyampaikan, mereka memang tidak melarang aktivitas fotografi di dalam area taman, dari komunitas maupun perorangan. Sebelumnya, viral di media sosial pengunjung yang ingin melakukan sesi foto dikenai tarif hingga Rp 500 ribu.
Kejadian itu viral setelah salah satu pemilik akun berkomentar di Instagram @tebetecopark. Pengunjung itu mengeluhkan adanya komunitas fotogragi yang meminta uang Rp 500 ribu kepada fotografer yang ingin memotret di Tebet Eco Park.
Pengunjung yang ditegur itu mengaku mendapat penjelasan dari anggota komunitas jika hanya fotografer berizin yang boleh memotret di kawasan itu. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menegaskan, Tebet Eco Park merupakan ruang publik yang bebas pungli. (Antara/WS05)
