Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Pengadilan Negeri Kupang memberi hukuman maksimal ke eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja. Fajar merupakan terdakwa dalam kasus pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur.
“Sudah 7 dan kita menantikan seberapa beratnya putusan terhadap terdakwa eks Kapolres Ngada. Perlu sekali dipastikan penanganan hukumnya ini sangat serius, termasuk putusannya diharapkan bisa maksimal terhadap terdakwa,” kata Anggota KPAI, Dian Sasmita, dalam konferensi pers daring di Jakarta, Senin (20/10/2025).
Hal ini penting mengingat kejahatan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh Fajar merupakan bentuk kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. KPAI sangat menaruh perhatian serius mengingat ini bukan kasus biasa karena dilakukan pejabat publik.
“Pada saat kejadian, terdakwa masih berstatus sebagai Kapolres, sehingga mempunyai kewenangan, kekuasaan, posisi yang sangat tidak setara dengan para korbannya,” kata Dian.
Sebelumnya, eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan penjara. Fajar juga dituntut untuk membayar restitusi sejumlah Rp 359 juta kepada ketiga korbannya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Kupang dijadwalkan untuk membacakan putusan terhadap terdakwa AKBP Fajar pada Selasa (21/10/2025). Kasus kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan mantan Kapolres Ngada ini terungkap pada Maret 2025.
Dalam kasus ini, AKBP Fajar melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur. Tiga korban anak di bawah umur tersebut, antara lain berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun. AKBP Fajar juga diduga merekam perbuatan seksualnya dan mengunggah video ke situs atau forum pornografi anak di web gelap (darkweb). (Antara/WS05)
