Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penangkapan jaksa yang sedang melaksanakan tugas dan wewenang harus atas izin Jaksa Agung. Kecuali, dalam hal operasi tangkap tangan (OTT) atau disangka melakukan tindak pidana yang diancam hukuman mati.
Ini merupakan bagian putusan setelah MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Uji materi dimohonkan aktivis Agus Setiawan dan advokat Sulaiman.
“Mengabulkan permohonan pemohon I dan pemohon II,” kata Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar Putusan Nomor 15/PUU-XXIII/2025, Kamis (16/10/2025)..
MK menyatakan, Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai memuat pengecualian tertentu.
Pengecualian yang dimaksud, yakni tertangkap tangan melakukan tindak pidana. Atau, berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana mati, kejahatan terhadap keamanan negara, atau tindak pidana khusus.
MK memberi pemaknaan baru Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan. Semula, berbunyi dalam melaksanakan tugas dan wewenang, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung.
Jika merujuk norma pasal sebelum pemaknaan, penangkapan jaksa, tanpa terkecuali, harus seizin Jaksa Agung terlebih dulu. Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan hakim Arsul Sani, disebut perlindungan hukum untuk penegak hukum atau penyelenggara negara yang tugasnya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman memang diperlukan.
Namun, Mahkamah menilai, norma Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan tidak selaras semangat persamaan semua orang di hadapan hukum, khususnya dalam perspektif perlindungan hukum bagi sesama penegak hukum. Menurut Mahkamah, pengecualian perlakuan seharusnya tetap diperlukan dengan batas-batas yang wajar dan terukur.
“Maka, tidak ada pilihan lain bagi Mahkamah berkaitan dengan norma Pasal 8 ayat (5) UU 11/2021 harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat,” ujar Arsul.
Selain itu, dalam putusan ini, MK juga mengabulkan dalil pemohon terkait Pasal 35 ayat (1) huruf e. Pasal itu pada pokoknya menyatakan Jaksa Agung dapat mengajukan pertimbangan teknis hukum kepada Mahkamah Agung (MA) dalam pemeriksaan kasasi.
Menurut MK, pasal tersebut tidak mengatur batasan atau pengaturan yang tegas mengenai pertimbangan teknis seperti apa yang dapat diberikan Jaksa Agung kepada MA sehingga berpotensi membuka ruang intervensi dalam proses pengambilan putusan.
Maka itu, Mahkamah menyatakan Pasal 35 ayat (1) huruf e UU Kejaksaan beserta penjelasannya bertentangan dengan konstitusi dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Artinya, pasal tersebut kini sudah tidak lagi berlaku. (Antara/WS05)
