Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa informasi di media sosial terkait larangan penggunaan BBM jenis Pertalite bagi pengemudi ojek online (ojol) adalah tidak benar. ESDM menegaskan, tidak ada kebijakan terkait itu.
“Hingga saat ini tidak ada kebijakan apa pun terkait pengaturan penggunaan BBM jenis Pertalite bagi pengemudi ojek online atau ojol,” kata juru bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, dikutip Jumat (26/09/2025).
Anggia menyampaikan, pemerintah memahami kekhawatiran publik, khususnya bagi pelaku usaha mikro seperti pengemudi ojol. Setiap opsi kebijakan yang diambil oleh pemerintah disebut mempertimbangkan dan mengutamakan kesejahteraan dan keberpihakan kepada kelompok rentan, serta melindungi kepentingan pengemudi ojek daring.
“Sekali lagi, kami tegaskan informasi yang beredar tidak benar dan kami mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam mengkonsumsi informasi, terutama yang beredar di media sosial,” ujar Anggia.
Anggia turut mengimbau agar seluruh informasi-informasi terkait bahan bakar minyak (BBM) hanya merujuk kepada sumber resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau KESDM. Hal itu dirasa penting agar tidak malah menimbulkan kesalahpahaman.
Jawaban ini merespons isu larangan ojol menggunakan Pertalite yang kembali menuai atensi di medsos. Isu itu sempat ramai November 2024, ketika Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, tidak memasukkan ojol dalam daftar penerima subsidi BBM tepat sasaran.
Hal itu dikarenakan kendaraan pribadi yang dipakai ojol untuk usaha, sementara subsidi BBM tepat sasaran ditekankan untuk transportasi publik. Tapi, Bahlil pada Desember 2024 sudah meralat itu dengan menyampaikan penggunaan skema UMKM. (Antara/WS05)
