Kawal Putusan MK PT 0 Persen, Parpol Non Parlemen Bikin Sekber Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat

Sejumlah partai politik non parlemen seperti Partai Hanura, PPP, PKN, Partai Prima, Partai Buruh, Partai Umat, Perindo, Partai Berkarya, dan PBB berkumpul di Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (24/9/2025) malam.

Sejumlah partai politik non parlemen seperti Partai Hanura, PPP, PKN, Partai Prima, Partai Buruh, Partai Umat, Perindo, Partai Berkarya, dan PBB berkumpul di Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (24/9/2025) malam.

Hadir dari Hanura, Ketua Umum Oesman Sapta Odang (OSO), dari PBB Dewan Pertimbangan Iqbal Yusuf, Presiden Partai Buruh Said Iqbal, Sekjen Perindo Fery Kurnia Rizkiyansyah, Sekjen PKN Sri Mulyono, Wasekjen Partai Prima Ika Apriliani, Ketua LBH PPP Erfandi, Sekjen Partai Berkarya Irman Jaya Tahrir, Ketum Partai Ummat Aznur Syamsu, dan pengurus masing-masing partai. Yang tidak hadir yakni Partai Garuda, Gelora, dan PSI.

Bacaan Lainnya

Usai rembukan, kumpulan partai politik non parlemen ini sepakat membentuk Sekretariat Bersama (Sekber) Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat.

“Dari 12 partai, 9 yang hadir. Yang lain menyusul silakan. Menjaga kedaulatan suara rakyat di Pemiku 2029,” kata Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta saat konferensi pers di Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (24/9/2025) malam.

Sekber ini dibentuk merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Pasal 414 ayat 1 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Tentang ketentuan Ambang Batas Parlemen 4 persen atau Parliamentary Threshold tak berlaku lagi untuk Pemilu 2029. MK menyerahkan kepada DPR RI untuk merevisi UU Pemilu tersebut.

Jangan sampai, ujar OSO, aturan diubah di detik akhir yang akhirnya membuat suara rakyat hilang. Kata OSO, ada 17.304.303 lebih suara rakyat hilang pada Pemilu 2024. Belasan juta suara itu tidak terwakili di DPR.

“Sebab ini kejahatan atas kedaulatan rakyat dan penyimpangan prinsip demokrasi. Ini juga bertentangan dengan demokrasi modern,” ungkap OSO.

Kata OSO, jika PT 4 persen masih berlaku, maka demokrasi dikerdilkan. Kedaulatan rakyat tak boleh dihapus oleh ambang batas PT.

“Partai-partai ini taat dan patuh kepada konstitusi. Tapi yang akan datang, mesti dijalankan dengan sungguh hati,” pinta OSO.

Sekretariat Bersama Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat, ujar OSO, akan mengawal PT 0 persen ini agar konsisten diterapkan dalam UU Pemilu. Termasuk berdialog dengan DPR sebagai oembentuk Undang-undang (UU).

“Kita tak memusuhi partai di parlemen. Kita akan bicara dari hati kepada mereka. MK sudah memutuskan, jangan dilanggar lagi,” pesannya.

Senada, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah menilai, tujuan utama Sekber agar suara rakyat tidak terbuang sia-sia. Selain itu, mendorong Pemilu adil dan setara. Artinya tak ada lagi partai non parlemen.

“Bayangkan di 2019 saja ada sekitar 13 juta suara rakyat, 2024 ada 17 juta jangan sampai itu tersia-siakan,” ucapnya.

Ferry berharap, kehadiran Sekber ini menjadi pintu memberikan catatan dan perbaikan aspek politik, hukum dan lainnya. FM03

Temukan kami di Google News.