Eks Kepala Diskominfo Sleman Jadi Tersangka Kasus Korupsi Bandwith

Eks Kepala Diskominfo Sleman berinisial ESP yang ditetapkan Kejaksaan Tinggi DIY sebagai tersangka kasus korupsi bandwith. Foto: Instagram @kejatijogja
Eks Kepala Diskominfo Sleman berinisial ESP yang ditetapkan Kejaksaan Tinggi DIY sebagai tersangka kasus korupsi bandwith. Foto: Instagram @kejatijogja

Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) menetapkan mantan Kepala Dinas Kominfo Sleman berinisial ESP sebagai tersangka. ESP diduga terlibat korupsi pengadaan bandwidth internet dan sewa colocation disaster recovery center (DRC).

Kepala Seksi Penyidikan Kejati DIY, Bagus Kurnianto mengatakan, mereka telah pula melakukan penahanan terhadap ESP. Bagus menyampaikan, berdasarkan penghitungan sementara perbuatan ESP mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 3 miliar.

“Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY telah menaikkan status saksi menjadi tersangka dan telah melakukan penahanan terhadap ESP,” kata Bagus, Kamis (25/09/2025).

Tersangka ESP, kata Bagus, ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta selama 20 hari, terhitung sejak 25 September setelah penyidik memperoleh dua alat bukti. ESP diketahui menambah langganan bandwidth internet melalui Internet Service Provider (ISP)-3 (PT MSD) sejak November 2022 hingga 2024 tanpa melalui kajian.

Padahal, kebutuhan bandwidth telah tercukupi dari dua penyedia sebelumnya, yaitu ISP-1 (PT SIMS) dan ISP-2 (PT GPU). Kemudian, terkait nilai anggaran yang harus dibayarkan untuk ISP-3 mencapai Rp 3,9 miliar. Jadi, Bagus menekankan, sebenarnya ISP-3 ini memang tidak dibutuhkan karena ISP-1 dan ISP-2 sudah dianggap mencukupi.

“Dengan modus menambah layanan ISP-3 ini, ternyata digunakan untuk modus meminta sejumlah uang dari ISP-3,” ujar Bagus.

Selain itu, Diskominfo Sleman pada 2023 hingga 2025 disebutkan turut melakukan sewa colocation DRC dengan anggaran Rp 198 juta per tahun melalui pengadaan langsung dengan penyedia PT MSA. Dari dua proyek tersebut, ESP diduga meminta sejumlah uang kepada Direktur PT MSD dan PT MSA dengan total mencapai Rp 901 juta.

Bagus menambahkan, penghitungan kerugian sementara sebesar Rp 3 miliar itu mengacu kepada hasil pemeriksaan dari Inspektorat Sleman. Bagus menegaskan, penyidikan masih akan terus dikembangkan, termasuk teruka peluang adanya tersangka lain.

“Kalau ada pihak-pihak yang menurut penyidik cukup dinyatakan sebagai tersangka, kita akan nyatakan sebagai tersangka,” kata Bagus.

Untuk tersangka ESP sendiri dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Kemudian, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (Antara/WS05)