Komnas HAM meminta kepolisian mengedepankan keadilan restoratif kepada massa aksi yang ditahan di berbagai daerah. Komnas HAM juga meminta aparat memberikan akses bantuan hukum kepada mereka yang ditangkap dan ditahan karena bantuan hukum merupakan hak asasi manusia yang harus dipenuhi.
“Banyak sekali yang ditangkap ini, berdasarkan informasi dari banyak organisasi masyarakat sipil, tidak mendapatkan akses atas bantuan hukum dan juga [Komnas HAM mendorong polisi] mengedepankan pendekatan restorative justice,” kata Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, Selasa (02/09/2025).
Berdasarkan data sementara yang diperoleh Komnas HAM, tercatat 1.683 orang peserta aksi ditahan oleh Polda Metro Jaya pada 25, 28, 30, dan 31 Agustus. Namun, data itu masih dinamis. Kemudian, Komnas HAM mencatat sebanyak 89 orang ditangkap di Solo, Jawa Tengah, pada 29–30 Agustus 2025.
Menurut Anis, sejak Senin (01/09/2025) 14 orang lain juga ditangkap dan sebagian ditetapkan tersangka. Anis menyayangkan, sejumlah aktivis ditahan dan ditetapkan tersangka, termasuk Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, yang dikhawatirkan menghambat kebebasan berpendapat dan berekspresi.
“Komnas HAM sangat menyesalkan dan mendorong agar kepolisian menggunakan pendekatan restorative justice untuk membebaskan,” ujar Anis.
Komnas HAM mendorong kepolisian membebaskan demonstran yang masih ditahan polda, polres, polsek serta setop penangkapan dan penahanan sewenang-wenang. Anis menegaskan, penanganan harus bisa dilakukan akuntabel, transparan, berkeadilan yang berpegang prinsip HAM dan praduga tak bersalah.
Selain itu, Komnas HAM mendorong pemulihan hak bagi orang-orang yang ditangkap secara sewenang-wenang serta korban tewas dan luka-luka saat penanganan aksi unjuk rasa berlangsung beberapa hari tersebut. Pasalnya, ia mengingatkan, baik korban maupun keluarganya berpotensi mengalami trauma.
“Apalagi, bagi mereka yang merupakan kelompok rentan, perempuan dan anak-anak,” kata Anis. (Antara/WS05)
