Mahfud MD Beri Pandangan Soal Peluang TPPU dalam Kasus Wamenaker Noel

Wamenaker, Immanuel Ebenezer Gerungan (kedua kiri), saat konferensi pers kasus pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja di Gedung Merah Putih KPK, (22/08/2025). Foto: Instagram @official.kpk
Wamenaker, Immanuel Ebenezer Gerungan (kedua kiri), saat konferensi pers kasus pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja di Gedung Merah Putih KPK, (22/08/2025). Foto: Instagram @official.kpk

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, memberi pandangan soal peluang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus tertangkapnya Wamenaker, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel, oleh KPK. Terlebih, ia merasa, hampir tidak mungkin penangkapan Noel merupakan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Mahfud menilai, penangkapan Noel lebih masuk akal sebagai konstruksi kasus mengingat peristiwanya sudah sejak Desember 2024. Selain itu, ia melihat, banyaknya barang bukti berupa aset-aset yang disita KPK dari Noel semakin membuka peluang kasus ini diusut sebagai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Memang menjadi pertanyaan, mobil yang banyak yang nilainya Rp 81 M di OTT di mana, mungkin itu pencucian uang, kalau itu serius itu, bukan hanya bicara Rp 3 M kalau pencucian uang itu,” kata Mahfud dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di akun YouTube Mahfud MD Official, Selasa (26/08/2025).

Mahfud sendiri sudah mendengar kalau KPK sekarang mulai membuka opsi mengembangkan kasus ini ke TPPU. Apalagi, jika melihat para tersangka yang terdiri dari berbagai jabatan di Kemenaker, mengingat model-model pencucian uang memang dilakukan secara terstruktur, berjenjang, dan ada bagi-bagi tugas.

Ia menyampaikan, pencucian uang sendiri memiliki banyak macam, salah satunya dalam bentuk warisan yang dibuat akta berlaku surut. Dapat dilihat seperti apa aliran dana yang masuk kepada Noel yang tadinya bukan siapa-siapa, lalu setelah menjadi Wamenaker laporan harta pertamanya sudah Rp 17 Miliar lebih.

“Ya (sejak 2019), berarti ini pencucian uang, 2019 awal periode kedua Pak Jokowi, sehingga di Kemenaker itu ya pasti sudah ada pada periode Menaker sebelumnya mestinya kalau 2019,” ujar Mahfud.

Mahfud turut merespons dugaan-dugaan yang berkembang di masyarakat tentang penangkapan Noel. Ada yang menilai ini merupakan tamparan bagi Presiden Prabowo, ada yang memuji Prabowo, bahkan ada yang menilai kalau penangkapan ini atas rekayasa mantan presiden Jokowi yang marah kepada Noel.

Mahfud sendiri lebih sependapat dengan orang-orang yang menganalisa kalau KPK sekarang sudah mulai bangkit, mulai melepaskan diri dari cengkeraman kekuatan-kekuatan politik tertentu. Bagi Mahfud, baik ini perintah Prabowo atau rekayasa Jokowi, yang paling penting KPK mengungkap dan menangkap koruptor.

“Bagi saya, sama seperti Deng Xiaoping (Bapak Reformasi China), ketika dia mengatakan tidak peduli kucing itu warna bulunya putih atau hitam, yang penting menangkap tikus, saya tidak peduli apakah itu perintah Prabowo, apa itu perintah Jokowi, yang penting KPK nangkap koruptor, siapa pun,” kata Mahfud.

Terkait apresiasi yang diberikan kepada Presiden Prabowo atas penangkapan Noel oleh KPK, Mahfud turut mengemukakan alasannya. Ia berpendapat, tidak mungkin langkah menangkap seorang Wamen seperti Noel atau pemain minyak besar seperti Riza Chalid, dilakukan KPK tanpa memberi tahu seorang Presiden.

“Karena itu akan menimbulkan kegoncangan politik, sehingga saya mapresiasi Pak Prabowo tidak melindungi, apalagi Ebenezer ini katanya anak buahnya,” ujar Mahfud. (*)