Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, memberi pandangan soal sidang PK terpidana kasus pencemaran nama baik dan fitnah, Silfester Matutina, yang digelar Rabu (20/08/2025). Ia menegaskan, mengingat orang yang meminta PK harus datang sendiri, saat datang itulah Silfester Matutina harus dieksekusi.
“Kalau Mau PK itu menurut MA, ada Surat Edaran MA, yang meminta PK itu harus datang sendiri atau kalau sudah meninggal ahli warisnya, itu PK, harus datang sendiri, karena nanti tidak ada ahli warisnya, kalua mau ditemani keluarganya bisa, harus datang sendiri, nah di saat itu eksekusi harus dilakukan,” kata Mahfud dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Selasa (19/08/2025).
Terlebih, Mahfud mengingatkan, sesuai aturan eksekusi terhadap terpidana seperti Silfester Matutina itu seharusnya dilakukan begitu vonis sudah dijatuhkan. Kemudian, MA mengirimkan salinan putusan ke Kejaksaan, dan setelah itu dalam waktu sekian hari terpidana sudah harus dieksekusi dengan sempurna.
Soal materi PK, ia menekankan, Pengadilan hari ini tidak akan memutuskan dikabulkan PK. Kemungkinan hanya 2, diterima atau ditolak karena soal dikabulkan atau tidak dikabulkan ada di tingkat Kasasi. Jadi, MA membuat amar putusan sendiri ditambah atau dikurangi hukuman memang bukan di pengadilan hari ini.
“Pengadilan besok hanya menerima pendaftaran, kalau menganggap ini memenuhi syarat, ada novum, oke permohonan PK dapat diterima dan dilanjutkan ke MA, tidak mungkin diputus besok karena baru administrasi karena yang memutus PK nanti MA, tapi daftarnya lewat Jakarta Selatan,” ujar Mahfud.
Mahfud turut meluruskan informasi sesat yang disampaikan kuasa hukum Silfester soal daluwarsa karena ancaman hukuman ringan. Mahfud menerangkan, daluwarsa yang diatur Pasal 78 ayat 1 KUHP menyatakan setiap tindak pidana yang ancaman hukuman lebih dari 3 tahun daluwarsa penuntutan 12 tahun.
Tapi, tindak pidana kejahatan Pasal 311 ayat 1 ancaman hukumannya 4 tahun, dan ketika sudah dituntut, bahkan dihukum ada daluwarsa pemidanaan datur Pasal 84 ayat 2 KUHP. Menyatakan, untuk ancaman pidana yang daluwarsanya ditentukan Pasal 71 masa daluwarsanya malah ditambah sepertiga.
“12 tahun ditambah sepertiga daluwarsanya 16 tahun, pakai matematika apa kok orang mengatakan sudah habis daluwarsa, coba dibaca lagi. Kalau dihitung dari vonis 20 Mei 2019, maka Matutina boleh menghindar dan melarikan diri hanya sampai 20 Mei 2034, masih lama, masih bisa ditangkap sewaktu-waktu,” kata Mahfud.
Mahfud mengaku heran melihat Kejaksaan Agung yang memiliki Tim Tabur atau Tim Tangkap Buronan, yang beberapa bulan terakhir saja mampu menangkap 4 buron di Papua, Bogor, dan Padang. Sementara, Silfester selalu muncul di televisi dan pada sidang PK hari ini tidak ada alasan untuk tidak dieksekusi.
Mahfud membagikan pengalaman eksekusi buron yang menghebohkan saat masih Menkopolhukam. Antara lain, Alvin Lim, Joko Tjandra yang lari dari 2009 sampai 2020 ditangkat di Malaysia, dan Maria Pauline Lumowa yang sudah 18 tahun lari dan ditangkap di Serbia, sampai sekarang masih dipenjara.
Menurut Mahfud, tidak boleh orang yang sudah dieksekusi dibiarkan karena itu lebih buruk daya rusaknya terhadap hukum daripada orang melakukan suap sebelum diadili. Sebab, ketika ada orang yang sudah diputus itu tidak dieksekusi, menunjukkan kalau tidak ada gunanya seluruh proses hukum yang berjalan.
“Jadi, kita berharap Kejaksaan masih cukup harum namanya, ada sangit sedikit soal Matitina ini bisa diselesaikan sebelum sangit itu membusuk ke seluruh bangunan tubuh Kejaksaan, bisa kok, tidak ada masalah dan saya kira Presiden akan setuju itu karena kalau tidak setuju berarti melanggar hukum dong,” ujar Mahfud. (*)
