Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, menyoroti sikap Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tidak biasa dalam kasus terpidana Silfester Matutina. Padahal, ia mengingatkan, biasanya Kejagung, bahkan Jaksa Agung sendiri kerap muncul langsung menjawab pertanyaan-pertanyaan publik.
“Seharusnya Kejagung segera menjawab seperti yang sudah-sudah, kalau ada kasus kadang kala Jaksa Agung-nya sendiri yang muncul, kadang Humasnya, segera menjawab, sekarang, mengapa tidak dieksekusi, apa yang sekarang dilakukan oleh Kejagung sesudah tahu dia tidak eksekusi,” kata Mahfud dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Selasa (12/08/2025).
Ia berharap, Kejagung tidak mengorbankan orang-orang internal, dicari siapa dulu yang tidak mengeksekusi lalu disalahkan, termasuk Kapuspenakum yang sudah bilang Silfester sudah dipanggil dan harus dieksekusi. Padahal, mungkin ada pesanan-pesanan politik di balik itu.
Menyampaikan keresahan masyarakat, Mahfud turut mengungkapkan keheranan Kejagung yang sudah tahu ada kasus seperti ini dan masih belum muncul ke publik untuk memberi penjelasan. Apalagi, terpidana Silfester Matutina bukan menghilang, tapi begitu bebasnya muncul ke publik.
“Apa yang sedang dilakukan Kejagung ini pertanyaan masyarakat, ini Jaksa Agung mau apa sih sudah tahu ada begitu kok tidak dijelaskan, kalau tidak benar silakan jelaskan, kenapa, ini aneh,” ujar Mahfud.
Untuk kasus ini, ia menjelaskan, Silfester Matutina dijatuhi pidana 1,5 tahun Pengadilan pada 20 Mei 2019. Begitu putusan dikirim 19 September 2019, sesuai UU MA Pasal 53, 30 hari setelah MA menyampaikan putusan itu ke Kejari Jaksel otomatis diserahkan ke JPU dan ke terpidana.
Mahfud khawatir, antara Kejari Jaksel dan Pengadilan Jaksel malah saling tuding atau saling lempar salah. Apalagi, Peraturan Kejagung Nomor 13 Tahun 2019 menyatakan, 3 hari sesudah menerima pemberitahuan itu, Kejaksaan harus mengeluarkan P48 atau putusan eksekusi.
“Sesudah dilaksanakan dan eksekusi dinyatakan sudah sempurna, yaitu penyerahan terpidana kepada Kalapas atau Karutan, yang ditanda tangani oleh eksekutor, oleh jaksa, Kalapas/Karutan dan terpidana, itu sudah sempurna, sudah bukan urusan Kejaksaan, itu Kementerian Hukum. Di sini tidak ada tindakan apa-apa, sampai sekarang penjelasannya apa sih ini,” kata Mahfud.
Seharusnya, lanjut Mahfud, Jaksa Agung memerintahkan Kejari memanggil, jemput paksa usai 3 kali pemanggilan, atau memasukkan Silfester ke DPO jika saat dijemput tidak ada. Ia menilai, sikap Kejagung membuat publik curiga jika Silfester tidak dieksekusi untuk melindungi sesuatu.
“Menghentikan sesuatu yang mungkin akan mengungkap kasus-kasus lain yang sama modusnya karena orang sudah banyak mengatakan, jangan-jangan ini orang sudah melakukan upaya tapi sengaja ditutup Kejaksaan untuk tidak buka peluang dibongkar kasus-kasus lain. Tapi, sekarang susah, kayak Silfester ini sudah sangat terkenal, publik sudah tahu, orang cari sendiri akhirnya,” ujar Mahfud.
Soal dalih daluwarsa dan tidak bisa dieksekusi, Mahfud menerangkan, daluwarsa ada 2 yaitu hilangnya hak untuk menuntut dan hilangnya kewajiban masuk penjara seperti diatur Pasal 78 KUHP. Mahfud menekankan, tidak bisa diterapkan karena Silfester sudah divonis dan dipidana.
Terkait PK, Mahfud menekankan, PK sesuai UU tidak menangguhkan eksekusi karena terlepas apapun keputusan PK terpidana tetap harus dieksekusi. Selain itu, novum atau bukti baru harus bukti yang sudah ada sebelum vonis, bukan dibuat baru karena mungkin ada perubahan politik.
Artinya, ketika sudah vonis, sudah inkrah, tidak boleh ada bukti susulan. Bahkan, saking kuat buktinya, hukuman yang tadinya 1 tahun dinaikkan menjadi 1,5 tahun. Mahfud menambahkan, tidak ada pula pelanggaran atas UU Keterbukaan Informasi Publik terkait status narapidana.
“Kejaksaan Agung-nya ini yang menurut saya tidak punya keberanian, masa apa sih, sama Matutina saja takut, kecuali Jaksa Agung takut kepada tembok di belakangnya, itu bisa saja terjadi dalam politik. Tangkap ini orang, eksekusi sekarang dan jelaskan kepada masyarakat,” kata Mahfud. (*)
