Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menutup dua perusahaan peleburan besi dan baja di wilayah Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten. Keduanya ditutup karena terbukti melakukan pencemaran lingkungan dan melanggar aturan yakni tidak ada kontrol gas buang.
“Kami sudah tutup karena terbukti melakukan pencemaran lingkungan dari proses peleburan besi dan B3 yang dilakukan,” kata Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, saat meninjau pelaksanaan Car Free Day (CFD) di Kota Tangerang, Sabtu (09/08/2025).
Ia mengatakan, kedua perusahaan kini sedang dalam proses penyidikan, sehingga KLH masih akan melakukan pendampingan agar sanksi yang dikenakan kepada perusahaan-perusahaan itu sesuai aturan. Apalagi, Hanif menekankan, usaha yang dijalankan tidak dilengkapi izin.
KLH, lanjut dia, akan bertindak sangat tegas terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan agar jadi contoh bagi yang lainnya untuk selalu mengikuti aturan. KLH telah pula mengerahkan tim ke daerah lain untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat.
“Mumpung kita diberikan kepercayaan oleh Presiden, maka kita manfaatkan sebaik mungkin untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat. Maka itu kami ajak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang juga aktif melakukan pengawasan hingga penindakan,” ujar Hanif.
Terkait hasil pengawasan uji emisi cerobong di kawasan industri Jatake yang dilakukan KLH selama sepekan lalu, Hanif mengaku baru akan mendapat laporan pekan depan. Tindak lanjut akan dilakukan jika ada temuan, termasuk meminta Satgas Langit Biru agar berani bertindak.
Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Tangerang, Sachrudin menambahkan, pengawasan industri berbahan bakar fosil telah disiapkan dan akan dilaksanakan September-Desember 2025. Kegiatan mencakup inspeksi ke pabrik atau industri yang masih memakai bahan bakar fosil.
“Guna memastikan kepatuhan terhadap standar emisi dan mendorong transisi menuju energi yang lebih ramah lingkungan,” kata Sachrudin. (Antara/WS05)
