Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Ikke Nurjanah menekankan, pemusik dan penyanyi yang tampil di kafe atau restoran tidak dibebani kewajiban untuk membayar royalti atas lagu yang dibawakan. Sebab, kewajiban ada di pemilik usaha.
“Pemusik dan penyanyi tidak dibebankan untuk melakukan pembayaran royalti, karena yang wajib memperoleh izin serta melakukan pembayaran royalti adalah pemilik usaha sebagai pengguna melalui LMK sesuai Pasal 87 ayat 2,3, dan 4 UU Hak Cipta,” kata Ikke, Selasa (05/08/2025).
Ikke menjelaskan, memang ada kewajiban pengelola kafe dan restoran membayar performing rights atau hak pertunjukan setiap tahun ke lembaga manajemen kolektif. Itu sudah diatur lewat SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016.
Istilah performing rights digunakan untuk menyebut hak untuk menampilkan karya lagu dan musik di tempat umum. LMKN akan memberi lisensi pemutaran dan penampilan lagu milik pemegang hak cipta ke pengelola tempat usai kewajiban untuk membayar royalti dipenuhi.
“Pada prinsipnya, selama hampir 10 tahun terakhir penarikan royalti ini sudah berjalan. Pembayaran royalti PR di kafe dan restoran telah berhasil dihimpun, dikelola, dan didistribusi walau masih jauh dari proyeksi jika mengacu potensi dengan asumsi optimal,” ujar Ikke.
Menurut Ikke, royalti performing rights merupakan bentuk apresiasi kepada pemegang hak cipta yang karyanya diperdengarkan di ruang publik. Ikke merasa, tidak bisa dipungkiri pula bahwa selama ini lagu dan musik telah menjadi nilai tambah di hotel, restoran dan kafe.
Ikke menyampaikan, tarif royalti hak pertunjukan sudah disusun berdasarkan kajian dan disesuaikan regulasi dan praktik-praktik umum di tingkat regional maupun internasional. Termasuk, lanjut Ikke, di antaranya mempertimbangkan kondisi sosio-demografi Indonesia.
Ikke menambahkan, para pelaku usaha hotel, restoran, dan kafe dapat menghubungi LMKN untuk mendapatkan informasi terperinci mengenai proses untuk memperoleh lisensi. Serta, untuk mengetahui informasi tentang prosedur pembayaran royalti performing rights.
“Kami sangat terbuka untuk berkomunikasi, berdiskusi, serta siap memfasilitasi setiap proses dan prosedur tanpa ada niat sama sekali untuk memberatkan dan menyulitkan,” kata Ikke. (Antara/WS05)
