Aktivis HAM yang merupakan Ketua Komisi Yudisial RI periode 2013-2015, Suparman Marzuki, mengomentari langkah International Criminal Court (ICC) yang menetapkan Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, sebagai penjahat perang. Ia menilai, langkah ICC itu sudah tepat.
“Karena apa yang dilakukan oleh Israel di Gaza itu itu sudah melanggar Konvensi Jenewa, dan sudah melanggar prinsip-prinsip yang diatur oleh ICC, mereka menggunakan kelaparan sebagai strategi perang, ini tidak boleh, ini kejahatan serius,” kata Suparman dalam program Poker di kanal YouTube Terus Terang Media, Kamis (03/07/2025).
Ia menerangkan, dalam Statuta Roma ada empat yurisdiksi ICC yaitu kejahatan kemanusiaan, genosida, kejahatan perang dan agresi. Soal penjajahan Israel di Palestina, terutama di Gaza, ICC melakukan penyelidikan dan hasilnya dibawa ke persidangan awal untuk disampaikan ke panel.
Setelah dinyatakan cukup bukti, maka ICC melakukan persidangan untuk menyatakan seseorang ini memenuhi cukup bukti untuk dinyatakan sebagai tersangka. Walau diprotes Israel, ICC tetap menyatakan bukti-bukti yang ada sudah cukup tetapkan Netanyahu sebagai penjahat perang.
Terlebih, Suparman mengingatkan, Israel turut menghancurkan institusi-institusi sipil, termasuk lembaga-lembaga medis, memblokade bantuan kemanusiaan, air bersih, sehingga banyak warga Gaza mati karena dehidrasi dan kelaparan. Ini jelas tidak boleh dan jadi kejahatan perang serius
“ICC menilai, melihat, berdasarkan fakta penyelidikan mereka di Gaza cukup untuk menyatakan Netanyahu melanggar prinsip-prinsip hukum perang internasional, melanggar prinsip-prinsip dalam ICC, sekaligus melanggar 4 protokol Jenewa, semua unsur terpenuhi,” ujar Suparman.
Sayangnya, ia menilai, masih ada masalah dalam internal ICC sendiri karena efektivitasnya masih digugat sampai hari ini. AS, misalnya, walau sudah sempat menandatangani tapi menarik diri. Pun Indonesia yang sudah tanda tangan, tapi belum meratifikasi menjadi bagian sistem hukum.
Selain itu, ia menekankan, ICC tidak memiliki aparat penegak hukum untuk menegakkan putusan-putusan. Karenanya, ketika ICC sudah menetapkan seseorang sebagai tersangka itu sangat mengandalkan tanggung jawab dari negara-negara pihak untuk melakukan penangkapan.
“Dalam konteks Netanyahu, misalnya, Netanyahu tentu dalam proteksi Amerika yang sangat kuat dan tentu ada lobi-lobi politik lainnya karena negara-negara pihak di Uni Eropa juga itu tidak sepenuhnya memberikan sinyal cukup kuat untuk melakukan tindakan itu, mereka hanya bilang ya kami akan punya komitmen untuk mengamankan putusan ICC itu,” kata Suparman.
Intelektual, Hamid Basyaib menambahkan, itulah kelemahan dasar dari apa yang disebut hukum internasional. Jadi, walau terdengar indah, terkesan setara kekuatan berlakunya dengan hukum nasional, tapi sangat berbeda dan ICC sangat bergantung kerja sama negara-negara setempat.
Salah satu contohnya mantan Presiden Filipina, Rodrigo Duterte, yang bisa ditangkap karena kebetulan sedang bermusuhan dengan Presiden Filipina, Bong Bong Marcos. Diawali keributan Bong Bong dan Sara Duterte, anak Rodrigo, yang berujung pemakzulan Sara dari posisi Wapres.
“Karena itu tim ICC dengan gampang, cuma kira-kira 5-6 orang datang ke Manila, itupun di Aiport, di rumah makan begitu, ditangkap karena ada restu dari presiden,” ujar Hamid. (*)
