Direktur Kebijakan Publik Raksha, Wahyudi Djafar menilai, MoU yang diteken Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan empat operator telekomunikasi untuk melakukan penyadapan harus batal demi hukum. Ia menilai, langkah Kejagung itu bisa dikualifikasikan sebagai pelanggaran hukum.
“Karena salah satu syarat sah perjanjian di Pasal 1320 KUH Perdata itu kausa yang halal, kausa halal berarti tidak boleh melanggar UU, sementara di Pasal 40 UU Telekomunikasi setiap orang dilarang untuk melakukan penyadapan dalam bentuk apapun, jelas, jadi semestinya dia batal demi hukum,” kata Wahyudi dalam program Sate Demokrasi di kanal YouTube Terus Terang Media, Rabu (03/07/2025).
Ia menjelaskan, penyadapan ada yang dilakukan dalam rangka keamanan nasional, dan ada yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum. Untuk penegakan hukum, kalau dia tidak memenuhi syarat syarat tertentu yang diatur UU, dia bisa masuk kualifikasi melawan hukum.
“Melawan hukum, unlawful interception atau unlawful wiretapping, dia melawan hukum, dia melanggar hukum, sehingga kalau MoU ini dipaksakan tanpa tunduk terhadap aturan-aturan tertentu, tanpa tunduk kepada UU khusus penyadapan dia bisa masuk unlawful interception,” ujar Wahyudi.
Wahyudi mengingatkan, Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010 saat membatalkan pasal penyadapan dalam UU 31 ayat 4 tentang ITE menyatakan penyadapan salah satu bentuk pembatasan terhadap HAM. Salah satu alasannya jelas karena dia melanggar hak privasi.
Maka itu, MK menegaskan, penyadapan harus diatur dalam Undang-Undang (UU). Saat itu, MK turut memberintahkan pembentuk UU yaitu Presiden dan DPR untuk membentuk UU khusus tentang penyadapan, yang sampai hari ini sudah 15 tahun berlalu belum pula dibentuk UU itu.
Selain itu, Wahyudi mengingatkan, sesuai UU Telekomunikasi salah satu kewajiban operator itu dilarang melakukan penyadapan dalam bentuk apapun. Pun kalau Kejaksaan berkilah ini bagian dari kerja intelijen, tentu saja dalam konteks intelijen tetap ada peraturan yang harus dipatuhi.
“UU Intelijen UU 17/2011 dalam Pasal 32 disebutkan kalau sudah ada bukti permulaan yang cukup, artinya dia akan digunakan sebagai bukti pengadilan itu harus ada izin pengadilan, ini yang jadi problematik ketika tidak ada kejelasan tentang prasyarat-prasyarat atau prosedur yang harus dilalui karena UU Kejaksaan sendiri tidak mengatur penyadapan itu,” kata Wahyudi.
Direktur Eksekutif SAFEnet, Nenden Sekar Arum mengingatkan, masyarakat sebagai pengguna masih tidak tahu sejauh mana data-data pribadi akan dibagikan. Itu yang menjadi kekhawatiran masyarakat karena sampai saat ini tidak ada transparansi mekanisme dari proses penyadapan.
Nendan menilai, penting ada persetujuan dari pengguna karena mau tidak mau ketika memakai layanan operator seluler konsumen perlu mendapatkan jasa yang sesuai dan ada jaminan tidak ada penyalahgunaan data. Apalagi, selama ini implementasi lapangan sering sekali melenceng.
Maka itu, potensi penyalahgunaan tidak bisa dibantah, walau di sisi lain ada jargon kalau tidak salah tidak usah takut kerap jadi alasan untuk menyadap. Padahal, ia menekankan, dalam konteks privasi sepersonal maupun sepublik apapun konsumen ada hak untuk tidak diganggu.
“Ketika kita tidak tahu bagaimana mekanisme penyimpanan, tidak tahu bagaimana mekanisme perlindungan, itu ada potensi akhirnya datanya bocor, sangat mungkin data-data tersebut diambil unlimited, sangat mungkin ada potensi bocor, kalau data sudah bocor bisa digunakan untuk apapun minimal untuk telemarketing, bisa jadi ditarget untuk hal hal yang lebih jauh,” ujar Nenden. (*)
