Intelektual, Hamid Basyaib, mengkritisi sikap tebang pilih yang dilakukan kepolisian yang menangkap mahasiswa ITB berinisial SSS pembuat meme Prabowo-Jokowi berciuman. Padahal, ia mengingatkan, di luar sana ada Fufufafa yang begitu luar biasa menghina Presiden RI, tapi masih dibiarkan begitu saja.
Hal itu tidak hanya menunjukkan begitu karetnya pasal-pasal dalam UU ITE, tapi juga menampilkan begitu tebang pilihnya kepolisian bekerja. Terlebih, Hamid menekankan, akun Fufufafa masih bisa dilihat jejak digitalnya sampai hari ini, bahkan mungkin masih akan tetap ada sampai 100 tahun yang akan datang.
“Fufufafa itu menurut saya 1.000 kali daripada SSS penghinaannya terhadap orang yang sekarang menjadi presiden (Prabowo Subianto), luar biasa kita sampai tidak sanggup mengulangi lagi, mem-parafrasekan,” kata Hamid dalam program Poker di kanal YouTube Terus Terang Media, Rabu (14/05/2025).
Hamid turut menyoroti argumentasi pihak-pihak yang mendukung tindakan serupa dari kepolisian karena Indonesia memiliki adat ketimuran dan tidak boleh menoleransi hal-hal seperti ini. Bahkan, menyebut jika Indonesia tidak sama atau tidak boleh sebebas negara-negara demokrasi lain seperti Amerika Serikat (AS).
Bagi Hamid, perilaku kepolisian dalam menerapkan UU ITE seperti ini tidak hanya melebarkan potensi menjerat siapa saja, tapi bisa dikenakan dalam isu apa saja. Padahal, ia mengingatkan, sebagai pejabat-pejabat publik maupun figur-figur publik, mereka tidak boleh anti ketika dikirik, diledek, dan sebagainya.
“Kalau di tempat-tempat lain biasa sekali dan tidak ada pejabat-pejabat yang menuntut, menuntut warga negaranya yang mengkritik dia, kalau pejabatnya menyadari saya ini diistimewakan, saya kerjanya dikasih amanat oleh negara untuk mengurusi orang banyak, jangan gampang baper (bawa perasaan),” ujar Hamid.
Terkait kasus meme Prabowo-Jokowi berciuman, Ketua YLBHI, Muhammad Isnur menuturkan, sejak awal sudah jelas penangkapan mahasiswa ITB pembuat meme, SSS, merupakan penerapan hukum yang tidak proporsional. Tanpa undangan klarifikasi, panggilan satu, panggilan dua dan tidak ada komunikasi ke ITB.
Padahal, konteksnya SSS merupakan mahasiswa Fakultas Seni Rupa dan Desain ITB yang setiap hari kerap mengkritik pengaturan pemerintah yang belum cukup melindungi pekerja-pekerja seni. SSS khawatir atas perkembangan AI yang liar sekali, dan melihat masa depan pekerja seni dan pekerja desain cukup suram.
“Konteks dia mengkritik dan menggambar meme itu dia mengingatkan, ini loh kalau tidak ada pengaturan soal AI sangat mudah orang menggambar seperti ini, karena orang-orang desainer punya etik, tapi AI kalau tidak diatur tidak punya etika, dia reminder sebenarnya, harusnya dimaknai sebagai pahlawan,” kata Isnur.
Isnur menegaskan, kepolisian dalam kasus SSS tidak hanya salah melakukan penangkapan, tapi juga salah menerapkan pasal-pasal. Apalagi, SSS tanpa proses yang seharusnya langsung dilakukan penahanan, dan kepolisian malah menggunakan Pasal 35 yang seharusnya diterapkan untuk kasus manipulasi dokumen.
Menurut Isnur, penerapal Pasal 35 lebih cocok kepada kasus-kasus seperti seorang calon presiden yang mendaftar menggunakan ijazah palsu. Sedangkan, ia menekankan, SSS tidak membuat dokumen resmi, dan tentu sangat tidak tepat, bahkan keliru besar kalau kepolisian memakai Pasal 35 untuk menjerat SSS.
“Kenapa Pasal 35 diterapkan, karena ancaman hukumannya 12 tahun, sehingga polisi bisa menahan, di atas 5 tahun, kalau hanya Pasal 27 ayat 1 itu tidak bisa ditahan karena di bawah 5 tahun, jadi sebenarnya cara polisi ingin menahan biasanya menambah pasal yang ancaman di atas 5 tahun,” ujar Isnur. (*)
