Mahfud MD Bongkar Isi RUU Perampasan Aset yang Buat Banyak Orang Takut

Potongan video Menkopolhukam, Mahfud MD, saat melakukan rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Rabu (29/03/2023).
Potongan video Menkopolhukam, Mahfud MD, saat melakukan rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Rabu (29/03/2023).

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD mengatakan, isi dari RUU Perampasan Aset yang sampai hari ini masih belum disahkan oleh Pemerintah dan DPR menjadi Undang-Undang (UU) memang menakutkan. Terutama, tentang apa saja aset yang harus diambil atau yang harus dirampas jika ada indikasi pidana.

 

Terkait itu, Mahfud menjelaskan, pertama yang harus dirampas adalah tindak pidana yang dikonversikan jadi harta pribadi, termasuk yang dihibahkan. Misal, ada pejabat korupsi, lalu minta ayahnya di kampung membeli tanah atau emas, dihibahkan lewat notaris, tapi ayahnya tidak punya profil untuk melakukan itu.

 

“Sehingga, tidak bisa lagi seperti sekarang disamarkan dalam bentuk saham, dititip ke orang, dititip ke artis, ini pegang, tapi ini punya saya, saham diam-diam, lalu di atasnamakan istrinya, berbagai hotel, restoran ada di situ, rampas, karena itu ada dugaan, baru nanti buktikan di pengadilan,”kata Mahfud dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Selasa (13/05/2025).

 

Kedua, lanjut Mahfud, aset yang dirampas adalah yang diketahui atau diduga telah digunakan sebagai alat tindak pidana. Misal, gedung, tempat rapat, pesawat yang dimiliki tapi diduga dipakai untuk angkut barang dan lain-lain, serta aset sah milik pelaku sebagai pengganti aset yang telah dinyatakan dirampas negara.

 

Kemudian, aset yang diklaim sebagai temuan di satu tempat, yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana. Misal, ada orang yang diduga pelaku tindak pidana, lari, lalu uangnya tercecer, dititip atau diletakkan di sau tempat dan ditemukan, dapat dirampas tentu saja lewat pembuktikan di pengadilan.

 

Mahfud menegaskan, Pasal 5 ayat 2 RUU Perampasan Aset menyatakan, aset yang tidak seimbang dengan profil pendapatan memang bisa dirampas dan itulah salah satu yang membuat takut banyak orang. Sebab, pejabat-pejabat yang tentu saja bisa dihitung pendapatannya, kekayaannya bisa dirampas jika tidak sesuai.

 

“Nah, itu yang menakutkan, kalau ini berlaku surut, banyak sekali yang kena. Oleh sebab itu, saya usul, ayo ambil jalan tengah, UU ini berlaku misalnya satu tahun sesudah diundangkan dan selama satu tahun itu semua aset-aset sah atau tidak sah dicatat dulu, tapi tidak akan dipersoalkan dari mananya. Perhitungan profil dan pertambahan kekayaan sesudah satu tahun ditetapkan atau UU ini baru berlaku,” ujar Mahfud.

 

Dengan begitu, Mahfud menilai, sebenarnya orang-orang tidak perlu takut karena selama satu tahun itu pejabat-pejabat bisa mengatasnamakan semua kekayaan yang dimiliki atau diputihkan. Tapi, sesudah itu setiap kali ada pertambahan yang tidak wajar dari pendapatannya bisa langsung diambil atau dirampas.

 

Mahfud turut mengomentari Pemerintah yang menyebut RUU Perampasan Aset tinggal menunggu DPR RI. Mahfud mengingatkan, RUU ini enam tahun lalu sudah dibahas dirinya yang waktu itu menjabat sebagai Menkopolhukam dengan Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, yang kini menjadi Menteri Hukum.

 

Dulu, ditunda karena ada perebutan disimpan di mana aset yang dirampas, antara Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan atau Kemenkumham. Kejagung memiliki Rumah Penyimpanan Aset, Kemenkeu punya Dirjen Kekayaan Negara, dan Kemenkumkam memiliki Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara.

 

“Lalu Pemilu 2019. Di awal pemerintahan saya ajukan lagi karena dulu sudah selesai, tinggal bahas, dan itu peristiwanya, tertunda, tertunda sampai sekarang ditolak lagi karena kalau korea-korea itu tidak berani,” kata Mahfud. (*)