Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, menyoroti banyaknya pejabat-pejabat rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN. Padahal, ia menilai, itu tidak hanya melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK), tapi Undang-Undang (UU), Undang-Undang Dasar (UUD), dan sudah terindikasi korupsi.
“Kalau diterapkan secara hukum, terlepas dari konfigurasi politik karena kadang hukum itu tidak berjalan kalau konfigurasi politik tidak benar, kongkalikong, politik balas jasa, jabatan rangkap seperti ini dengan cara tidak proporsional menurut saya sudah terkategori punya indikasi kuat korupsi,” kata Mahfud dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Selasa (29/04/2025).
Alasannya, Mahfud menjelaskan, memenuhi tiga unsur korupsi paling umum. Ada memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, dan itu jelas terjadi pada yang mendapat dan membuat kebijakan. Lalu, dilakukan dengan cara melawan hukum karena ada 10 UU dan satu putusan MK dilanggar.
Terkait putusan MK, ia menuturkan, pada 2019 MK sudah menyatakan kalau rangkap jabatan, khusus untuk wamen, tidak perlu diputuskan dalam amar karena larangan kepada menteri melekat pula ke wamen. Artinya, wamen memang dilarang rangkap jabatan sebagaimana dilarang dilakukan menteri.
Mahfud menekankan, pelanggaran tidak cuma terjadi terhadap putusan MK, tapi begitu banyak peraturan perundang-undangan. Antara lain, ada UU 39/ 2008 tentang Kementerian Negara yang diperbarui dengan UU 61/2024, di mana menteri dilarang rangkap jabatan di BUMN, dan tafsir MK wakil menteri satu paket.
“Sehingga, apa yang dilarang untuk dilakukan oleh menteri, dilarang juga dilakukan oleh wakil menteri,” ujar Mahfud.
Lalu, UU 19/2003 yang diperbarui dengan UU tentang BUMN, Pasal 15 b, 27 b, 43 d, dan 56 b. UU 16/2004 tentang Kejaksaan, Pasal 11 ayat 1 huruf b. UU 2/2022 tentang Polri, Pasal 28 ayat 3 butir e. UU TNI, UU 34/2004 maupun yang baru. UU 15/2006 melarang BPK rangkap di lembaga yang urusi keuangan negara.
Kemudian, UU 30/2022, Pasal 36 huruf c melarang KPK yang kini masuk pula ke Danantara. Lalu, UU 8/2010 yang melarang PPATK, serta UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik, Pasal 17 jelas menyebut bahwa penyelenggara pelayanan publik dilarang merangkap jabatan di BUMN dan BUMD.
“UU TNI yang terbaru ini, yang baru disahkan bulan lalu yang ribut itu juga masih melarang. Oleh sebab itu, kalau bicara hukum sebenarnya larangannya jelas ada, bukan hanya persoalan etik,” kata Mahfud.
Terakhir, ada unsur merugikan keuangan negara karena keuangan negara jelas dirugikan kebijakan ini. Di atas itu, masih ada konstitusi yang dilanggar karena rangkap jabatan ketika didekati secara konstitusi melanggar Pasal 28 d ayat 1 UUD tentang kepastian hukum dan perlakuan adil di depan hukum.
“Kedua, dia melanggar Pasal 28 d ayat 3, tidak memberi kesempatan yang sama kepada orang yang bagus juga kerjanya untuk memperoleh pekerjaan itu, sebagai komisaris, sebagai apa, itu yang terjadi sekarang,” ujar Mahfud.
Mahfud menilai, pejabat-pejabat yang rangkap jabatan ini bisa dipenjara jika terjadi perubahan konfigurasi politik dan ini sudah banyak terjadi. Misal, menimpa mantan ketua BPPN Safrudin Temenggung, mantan dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar, mantan dirut Pertamina Karen Agustiawan, dan banyak lagi.
“Kalau mau agak halus, dihentikan, tidak usah diteruskan kayak begini-ini, tapi kalau dikorupsi kan banyak loh kasusnya yang orang sudah pensiun ditarik lagi, orang jadi menteri pada tahun sekian, kasusnya masih ada di KPK, cuma tinggal tunggu antrian, tinggal ke atas atau di bawah, hati-hati saya bilang,” kata Mahfud.
Maka itu, ia mengingatkan, sudah terjadi pelanggaran atas berbagai peraturan perundang-undangan dalam kebijakan ini. Mahfud meyakini, Presiden Prabowo tidak mendapat informasi yang benar dan lengkap tentang aturan hukum, dan menyarankan segera dilakukan audit terhadap kebijakan ini.
“Kan Presiden sibuk, tidak harus memahami semua aturan. kalau presiden dilapori ini segera, setuju saja, padahal itu melanggar hukum, itulah perlunya kita lakukan audit terhadap ini semua agar negara tertib,” ujar Mahfud. (*)
