Mahfud MD Dorong Kortas Tipikor Polri Berani Usut Korupsi Pagar Laut

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, menangkap keresahan masyarakat yang masih ragu atas keseriusan aparat penegak hukum dalam kasus pagar laut. Padahal, ia menilai, saat kasus ini terbongkar apa yang dilakukan pemerintah sudah di jalan yang benar.

Saat itu, Mahfud mengingatkan, semua tampak berusaha mengungkap dugaan kolusi dan korupsi pembuatan sertifikat pengkavlingan laut yang memang terjadi. Sayangnya, sampai hari ini pengusutan terhadap dugaan kolusi maupun korupsi belum tampak.

“Sehingga, terjadi perbedaan antara Kejaksaan Agung yang menyatakan itu harus diusut dalam konstruksi hukum, pelanggaran hukum dalam bentuk tindak pidana korupsi, tapi Polri, Bareskrim mengatakan, pemalsuan surat,” kata Mahfud yang ditemui awak media usai menjadi pembicara dalam diskusi publik di Universitas Paramadina, Kamis 17/04/2025).

Mahfud turut menyoroti dalih Bareskrim Polri yang tidak mengusut dugaan korupsi karena tidak ada kerugian negara. Ia menegaskan, mengusut tindak pidana korupsi itu tidak harus ada kerugian negara karena kerugian negara hanya 1 dari 12 jenis korupsi.

Ia menyebut, tindakan-tindakan yang tidak ada kerugian negara seperti penggelapan jabatan, penyalahgunaan jabatan, gratifikasi, dan lain-lain sudah masuk ke kategori korupsi. Termasuk, tindakan pidana suap agar pejabat membuat sesuatu secara salah.

Jadi, ia menyampaikan, tidak perlu menanti ada kerugian negara. Buktinya, mereka yang sudah dipenjara atas tindak pidana korupsi malah sangat banyak yang tidak melibatkan unsur kerugian negara. Misalnya, eks ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar.

Akil, Mahfud menekankan, dihukum atas tindak pidana korupsi sekalipun tidak ada unsur kerugian negara dari yang dilakukan. Akil dinyatakan korupsi karena menerima suap dari orang untuk menangani perkara, dan suap itu tidak memakai uang negara.

“Kalau begitu ada dua cara, pertama polisi memperbaiki agar itu dikonstruksikan korupsi, jangan ditangani lagi oleh Tipidum, Tindak Pidana Umum, tapi berikan ke di polisi itu yang dulu namanya Dittipikor, sekarang menjadi Kortas Tipikor, itu,” ujar Mahfud.

Opsi kedua, Mahfud menyampaikan, secara yuridis Kejaksaan Agung memiliki kewenangan untuk melakukan penanganan terhadap tindak pidana korupsinya sendiri. Caranya, biarkan saja kasus yang sudah ditangani Bareskrim Polri untuk sekadar basa-basi.

Tapi, nanti itu menjadi tindak pidana sekunder saja khusus untuk Lurah Arsin, yaitu untuk pemalsuan dokumen atau surat-surat. Sedangkan, untuk penanganan koruptor-koruptor menjadi tindak pidana yang menjadi dakwaan primer dari kasus pagar laut.

“Begitu sebenarnya bisa kalau Mahkamah Agung tidak terlalu rikuh, dan saya kira kalau Pak Prabowo terutama mau mendorong ke arah itu, itu konstruksi hukumnya mudah kok. Iya, (oleh Kejagung) dibuat sendiri saja itu lampiran saja, bisa kan Kejaksaan,” kata Mahfud. (*)

Pos terkait