Peneliti Minta Ada Hukuman bagi KPU-Bawaslu Usai MK Perintahkan PSU di 24 Daerah

peneliti perludem, iqbal kholidin

Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 daerah yang tersebar dari Sabang sampai Merauke. Peneliti Perludem, Iqbal Kholidin mengatakan, perintah itu menunjukkan ketidakbecusan penyelenggara, baik KPU maupun Bawaslu, dalam menjalankan amanah yang diemban.

“Ini semua komplikasi dari bagaimana penyelenggara dalam konteks KPU, dia tidak menyelenggarakan pemilu dengan prosedur yang sesuai, ditambah Bawaslu yang tidak bisa menyangkal itu dari awal, seharusnya masalah-masalah ini bisa mereka sorot, bisa mereka hentikan, itu tidak terjadi,” kata Iqbal dalam program Poker yang tayang di kanal YouTube Mahfud MD Official, Rabu (12/03/2025).

Ia menuturkan, kadang-kadang orang hanya melihat prosesi pemilihan sebagai sesuatu yang sangat teknis dan procedural. Padahal, dia jadi salah satu kunci utama implementasi demokrasi bisa dilihat, dirasa, dan dinilai karena ketika prosesi tidak berjalan dengan konsekuensi besarnya legitimasi dari pemilihan hilang.

Khusus di Pilkada 2024, ia mengaku marah melihat kesalahan-kesalahan yang sebenarnya sangat mungkin bisa diselesaikan lebih dulu oleh KPU-Bawaslu. Misalnya, dari 24 PSU, terdapat 10 kasus itu sesederhana tidak terpenuhi syarat-syarat calon, yang seharusnya tidak terjadi kalau KPU-Bawaslu melaksanakan tugas.

“Lalu, 12 pelanggaran prosedur pemilihan, ada yang pemalsuan ijazah, ada yang pemalzuan data, ada yang penyelenggara tidak becus. Makanya, bentuk pelanggaran kemarin selain administrasi ada hukum pidana,” ujar Iqbal.

Terkait perintah PSU dari MK, Iqbal melihat, masyarakat tidak memiliki pilihan lembaga lain yang bisa melaksanakan perintah itu. Artinya, masyarakat harus secara lapang dada mempercayakan takdir ini kepada KPU-Bawaslu yang sama, yang sudah dibuktikan MK tidak melaksanakan tugasnya dengan baik.

Iqbal mengungkapkan, Perludem sendiri memang memberikan sorotan tentang hukuman apa bagi lembaga-lembaga penyelenggara. Ia mengusulkan, KPU-Bawaslu dapat dihukum dengan dikurangi anggarannya dan mereka harus dipaksa agar bertanggung jawab baik secara moril maupun materiil.

“Misalnya mau lebih progresif atau lebih jauh ya kita harus, mungkin bisa saja ada wacana merestruktur lembaga penyelenggara kita. Misalnya, Bawaslu, Bawaslu itu lembaga yang serba nanggung, dia tidak mampu menjadi lembaga penegakan hukum pemilu,” kata Iqbal.

Hal ini yang membuat semua kasus menumpuk di MK. Sekalipun mungkin kita merasa MK sudah cukup progresif dalam putusan-putusan, tapi di sisi lain ada kritik yang menyasar kondisi itu. Banyak pula yang melihat MK seharusnya dapat berhenti pada angka-angka aja, tidak sampai memutus TSM dan lain-lain.

Sayangnya, lagi-lagi masyarakat tidak memiliki pilihan lain karena belum ada satu lembaga penegak hukum yang terang tentang urusan-urusan pemilu. Misalnya, ketika ada pelanggaran Bawaslu akan melemparkan ke Sentra Gakkumdu yang sebenarnya sama-sama tidak memiliki kewenangan dalam penegakan hukum.

Iqbal menambahkan, salah satu konsekuensi dari pelaksanaan PSU tidak lain anggaran daerah yang malah terserap tidak untuk seharusnya. Karenanya, ia berharap, ini harus jadi pemantik public menyadari kalau kelalaian dan kecurangan dari penyelenggara atau peserta berdampak ke semua, terutama masyarakat.

“Kita harus mendorong mereka harus tanggung jawab, baik secara moril maupun materiil, selain dicopot, anggarannya dipotong, karena kita melihat ini bisa jadi salah satu penebusan dosa kalian,” ujar Iqbal. (*)

Temukan kami di Google News.