Intelektual, Hamid Basyaib mengatakan, kasus Agnez Mo vs Ari Bias dari segi hukum bisa menjadi satu kemajuan besar tentang kesadaran hukum yang meningkat di kalangan artis-artis Tanah Air. Ia menilai, kasus ini seharusnya jadi pelajaran di perguruan-perguruan tinggi, serta dilakukan penelitian-penelitian.
“Ini saya rasa pertama kali terjadi sebagai isu legal, dari segi ini, ini adalah satu kemajuan besar, ada satu kesadaran hukum yang meningkat di kalangan para artis. Juga satu catatan saya mestinya jadi pelajaran di fakultas hukum, ini mestinya dilakukan studi yang begini, jadi ilmu itu berkembang, diikuti perkembangan masyarakat,” kata Hamid dalam program Poker di kanal YouTube Mahfud MD Official, Rabu (26/02/2025).
Tapi, ia melihat, di sisi lain memang ada kerumitan tersendiri. Sebab, Hamid khawatir, kasus ini nantinya akan memukul daya cipta komposer-komposer kita dan dari sisi kreativitas artis-artis akan semakin malas untuk berkarya karena sistem yang belum cukup mendukung dan penerapan hukum yang belum tegas.
Dulu, Hamid mengingatkan, setidaknya pada medio 80an dan 90an musuh besar musisi-musisi kita tidak lain pembajakan kaset atau pembajakan CD. Saat itu, penyanyi-penyanyi atau komposer-komposer kita biasa mendatangi Kawasan Glodok untuk menemui cukong-cukong (bos-bos) membahas masalah musik.
Bahkan, lanjut Hamid, cukong-cukong itu mampu mendikte artis-artis kita tentang lagu-lagu yang perlu dibuat sampai seperti apa melodrama yang perlu terkandung dalam musik mereka. Namun, begitu lagu-lagu mereka dibajak hampir tidak ada langkah yang bisa mereka tempuh untuk mendapatkan hak mereka.
“Begitu dibajak, artis ini seperti tidak berdaya. Berulang, delegasi-delegasi artis itu datang ke Departemen Kehakiman, DPR, teriak, tolong kami dilindungi, kami bayar pajak segala macam tapi tidak bisa dilindungi. Biasanya, pemerintah, entah polisi, entah kejaksaan, ngomong-ngomong dan tidak pernah ada kejelasan,” ujar Hamid.
Akibatnya, ia menekankan, yang terpukul tidak lain kreativitas karena kalau negara tidak bisa melindungi pada akhirnya artis-artis ini akan malas berkarya atau terdemotivasi keadaan. Karenanya, Hamid berharap, kasus ini bisa menjadi momentum memberi pemahaman yang luas demi menghindari demotivasi tersebut.
“Inilah yang terjadi sekarang, setelah ada (kasus Agnez-Ari) ini, ini berlalu, kena pula ada platform platform digital yang lebih liar lagi, jadi harga mahal yang harus kita bayar adalah kreativitas yang merosot besar,” kata Hamid.
Praktisi hukum hak kekayaan intelektual, Ari Juliano Gema menyampaikan, di negara-negara maju seperti Amerika Serikat dan Inggris mereka sudah memiliki lembaga seperti Collective Management Organization. Bedanya, lembaga-lembaga itu bisa bekerja secara efektif karena sistem yang sudah berjalan sangat baik.
Ia merasa, kekuatan dari industry musik di AS atau Inggris begitu besar, bahkan memiliki kekuatan untuk menekan. Kondisi itu ditopang budaya artis-artis yang sudah begitu patuh untuk membayarkan kewajiban mereka, dan memiliki kesadaran tentang konsekuensi-konsekuensi yang harus mereka terima jika tidak.
Antara lain, lanjut Ajo, menjadi pemberitaan buruk, harus menjalani proses pengadilan, mendapatkan citra yang buruk, bahkan setelah itu bisa mendapat penolakan dari artis-artis lain untuk bekerja sama. Semua itu menunjukkan pemahaman tentang hak kekayaan intelektual yang memang sudah luar biasa baik.
“Merugikannya luar biasa kalau sampai artis-artis itu tidak mau. Makanya, mereka menjaga reputasi banget dengan apa, dengan bayar royalty dengan rajin, mungkin budaya hukumnya (beda),” ujar Ajo. (*)
