Eks Ketua KY Bongkar Modus Pencucian Uang, Lewat Investasi Saham, Kripto sampai Buka Yayasan

Ketua Komisi Yudisial (KY) periode 2013-2015, Suparman Marzuki mengatakan, pencucian uang adalah satu tindakan menyembunyikan atau menyamarkan uang-uang hasil kejahatan agar menjadi uang legal. Jenis kejahatannya beragam seperti korupsi, narkoba, perdagangan uang, prostitusi, suap, dan lain-lain.

“Menggunakan perusahaan cangkang, melakukan transaksi bisnis, investasi saham, penyamaran melalui yayasan, pembukaan lembaga amal, menggunakan atau menitipkan uang ke rekening orang lain, pecah uang haram dalam sejumlah rekening dalam uang terbatas, lalu mereka menggunakan cryptocurrency,” kata Suparman dalam program Visi Nomokrasi di kanal YouTube Mahfud MD Official, Jumat (07/02/2025).

Ia menekankan, masih banyak modus-modus operandi lain yang digunakan pelaku pencucian uang. Di Indonesia, kasusnya cukup banyak dan sejumlah orang telah dipidana, sejumlah perkara dalam proses penyelidikan dan penyidikan di Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Salah satu yang masih diingat public, tentu saja dugaan pencucian uang yang dilakukan oknum pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang angkanya cukup fantastis, RP 349 triliun. Sampai saat ini, baru ada delapan pegawai Kemenkeu yang telah dipecat karena diduga terlibat kejahatan bernilai fantastis itu.

Suparman mengingatkan, Mahfud MD saat menjabat Menkopolhukam telah meminta kepada DPR untuk memberikan perhatian khusus kepada perkara ini agar dibuka seterang-terangnya. Sebab, sudah seperti sesuatu yang biasa di Indonesia ada upaya-upaya untuk menyelewengkan kasusnya menjadi kasus lain.

“Karena melibatkan pejabat publik atau melibatkan orang-orang yang berpengaruh. Kasus lain adalah melibatkan Rafael Alun dan telah divonis 14 tahun dan banyak kasus sekarang sedang dalam proses penyelidikan, penyidikan, bahkan penuntutan di pengadilan,” ujar pakar hukum tata negara tersebut.

Ia menekankan, kejahatan pencucian uang bukan kejahatan biasa, dia sudah masuk kejahatan luar biasa karena daya rusaknya yang luar biasa. Suparman mengingatkan, kalau kejahatan ini tidak tertangani dan tertanggulangi, maka kejahatan-kejahatan induk lain sebelum menjadi pencucian uang tentu akan subur.

Mulai dari kejahatan narkotika, prostitusi, penjualan orang atau human trafficking, perjudian, semua itu akan marak bila pencucian uang tidak ditangani dan ditanggulangi. Sebab, Suparman menyampaikan, itu semua merupakan bagian dari rangkaian kejahatan besar yang sebenarnya terkait satu sama lain.

Suparman menilai, pencucian uang bisa diselesaikan hanya lewat kemauan politik pemerintah yang harus melihat ini sebagai persoalan besar. Menurut Suparman, pemerintah harus melihat ini sebagai kejahatan luar biasa, lalu melakukan tindakan yang luar biasa seperti memperbaiki peraturan perundang-undangan.

“Perbaiki sistem pemerintahan kita, sistem keuangan kita, pengawasan antar lembaga diperketat, dengan demikian ada harapan money laundry bisa dikendalikan. Saya tidak terlalu yakin kita bisa menghilangkan sampai nol persen, tapi setidak-tidaknya dia bisa dikendalikan seminimal mungkin,” kata Suparman. (*)