Pagar Laut Mulai Terlupakan, Mahfud MD: Berbahaya, Tumpukan Kasus Ini Seperti Penyakit Mematikan

mahfud md

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, menyoroti mulai terlupakannya isu pagar laut dihantam isu besar lain seperti LPG dan revisi Tata Tertib DPR. Mahfud menilai, terlupakannya pagar laut menambah rentetan kasus yang sudah menumpuk, dan nantinya akan membahayakan bagi kelangsungan bangsa dan negara.

“Ini yang menurut saya berbahaya, karena suatu saat tumpukan kasus ini akan jadi seperti penyakit yang mematikan bagi tubuh. Anda punya penyakit diobati sebentar, ditutupi, ditutupi, akhirnya meledak, tidak akan bisa menyelamatkan tubuh Anda, akan membunuh tubuh Anda. Sama, negara begitu,” kata Mahfud dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di kanal YouTube Mahfud MD Official, Selasa (11/02/2025).

Mahfud menegaskan, semua itu yang harus dikanalisasi mulai dari hari ini atau secara perlahan penyakit-penyakit yang ada disalurkan ke kanalnya masing-masing. Ia memahami, Indonesia yang sudah sebegitu buruk tidak bisa tiba-tiba baik, tapi tetap akan bisa membaik jika memang ada niat untuk memperbaiki.

Walau pelan-pelan, Mahfud meyakini, niat yang dikuatkan lewat ikhtiar-ikhtiar itu akan menjadikan Indonesia mulai tumbuh lagi dan mendapat kesembuhan. Karenanya, ia berharap, siapapun kita tidak membiarkan penyakit-penyakit yang ada bertumpuk karena hanya akan membahayakan masa depan.

“Kalau dibiarkan kayak sekarang, kejahatan ditutup dengan kejahatan, dibelokkan dengan, kayak domino kan, ditutup ini, ditutup ini, lalu menumpuk itu, itu yang saya sebut domino kejahatan ini sedang terjadi,” ujar Mahfud.

Soal pagar laut, ia menekankan, aspek-aspek yang ada memang korupsi dan kolusi. Sebab, kemunculan sertifikat-sertifikat ilegal itu pasti dibuat pejabat dan tidak mungkin pejabat membuat itu tanpa ada kolusi. Karenanya, Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa mengambil alih.

Sedangkan, lanjut Mahfud, aspek-aspek seperti pemalsuan dokumen bisa diserahkan kepada Polri. Sebab, ia menyampaikan, keluarnya sertifikat pasti diawali surat keterangan dari RT, RW, Lurah, atau Camat yang menerangkan di situ ada tanah. Ia merasa, lewat koordinasi pasti ditemukan kasus ini dimulai dari mana.

“Polisi misalnya give up, KPK give up, berikan Kejagung, selesai ini, sehingga Kejagung berhasil memetakan, oh ini korupsi, oke yang korupsi siapa, ambil ini, pengusahanya yang nyuap, yang di bawah mungkin bukan korupsi, serahkan ke polisi, ini pemalsuan dokumen, ini penggelapan, penipuan, serahkan saja ke polisi,” kata Mahfud.

Mahfud menerangkan, sesuati UU Kejaksaan yang berlaku, UU Nomor 11 Tahun 2021, Kejagung itu bisa melakukan langkah-langkah langsung tanpa harus menunggu Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Jika penanganan kasus ini macet di Kejagung, dalam hukum kita bisa diambil alih penegak hukum lain, KPK.

Ia menyayangkan, sampai hari ini tidak ada aparat penegak hukum yang terlihat mau atau mampu secara berani mengambil alih penanganan kasus pagar laut tersebut. Padahal, Mahfud mengingatkan, kasus-kasus pemagaran laut seperti yang terjadi di Tangerang, Banten telah terjadi pula di daerah-daerah lain.

Sayang, ia menambahkan, tidak ada yang berani bersikap kalau tindakan itu secara hukum salah, baik itu aparat penegak hukum maupun pemerintah sekalipun. Menurut Mahfud, kasus ini harus diusut secara tuntas karena kita sebagai bangsa dan negara tidak boleh kalah dari perampok-perampok alam tersebut.

“Terus negara ini mau dikorbankan hanya karena orang terlanjur berkolusi atau karena takut, atau karena orang berhutang budi atau apa, lalu anggaran ini habis lama-lama, dikuasai oleh mereka-mereka yang jahat kepada negara ini hanya karena tamak, kemaruk, terhadap kekayaan ekonomi kita,” ujar Mahfud. (*)