Ubed Bongkar Alasan Aneh KPK Sungkan Panggil Jokowi

Akademisi, Ubedilah Badrun, mengungkapkan alasan aneh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kenapa mereka tidak memanggil mantan presiden RI, Joko Widodo, sampai hari ini. Hal itu didapati saat kesekian kalinya melaporkan Jokowi ke KPK atas dugaan-dugaan keterlibatan Jokowi dalam kasus korupsi.

“Waktu kita dipanggil lagi KPK sekitar tiga jam itu, diskusinya agak panjang, di antara yang didiskusikan itu ketika mereka mengatakan kami tidak bisa memanggil lagi presiden karena kita sudah menjadi rumpun eksekutif, itu pernyataan langsung dari penyidik,” kata Ubed dalam Sate Demokrasi di kanal YouTube Mahfud MD Official, Kamis (06/02/2025).

Ubed yang sudah lima kali melaporkan Jokowi ke KPK menyampaikan, alasan itu baru dikeluarkan KPK setelah ada perubahan Undang-Undang (UU) KPK pada 2019 lalu. Kepada penyidik, Ubed menekankan, untuk jenis kejahatan yang sangat luar biasa seperti korupsi seharusnya KPK bisa melakukan diskresi.

Maka itu, ia menilai, seharusnya KPK bisa memanggil Jokowi untuk diperiksa karena korupsi merupakan extra ordinary crime. Sayangnya, Ubed menyampaikan, seperti yang semua tahu alih-alih memeriksa Jokowi, sampai hari ini KPK masih tidak bisa atau berani memanggil Jokowi atas laporan-laporan yang ada.

“Kan korupsi sudah extra ordinary crime, itu mestinya KPK bisa dong melakukan diskresi karena ini penting panggil Jokowi, tapi KPK, kan ini presiden Pak, tidak bisa,” ujar Ubed, menceritakan jawaban penyidik KPK.

Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) menekankan, pernyataan kalau KPK hari ini ditempatkan sebagai rumpun eksekutif memang benar, tapi tidak membuat KPK tidak bisa memanggil Jokowi karena mereka sama-sama berada di rumpun eksekutif. Lagipula, Ubed mengingatkan, Jokowi sudah bukan lagi presiden.

“Sekarang sudah tidak jadi presiden lagi kan, mestinya bisa. Kalau ada di eksekutif itu jadi norma, memang ada di dalam, bahwa KPK ditempatkan sebagai rumpun eksekutif iya ada, tapi KPK tidak boleh memanggil presiden tidak ada,” ujar dosen yang dicopot tiba-tiba dari Koordinator Program Studi Pendidikan Sosiologi UNJ tersebut.

Pengamat politik, Ray Rangkuti menilai, apa yang diungkapkan Ubed itu merupakan penegas kalau revisi UU KPK saat itu memang menimbulkan masalah besar. Sebab, ia menilai, bahasa penyidik itu menandakan sekalipun presiden melakukan tindak pidana korupsi secara terang-terangan tetap tidak bisa dipanggil KPK.

Artinya, lanjut Ray, kita sedang membiarkan seorang presiden untuk melakukan tindak pidana, apapun itu, baik suap, korupsi, nepotisme, dan lain-lain. Hal itu dikarenakan siapapun penyidiknya, dari tafsir penyidik KPK ini, tetap tidak bisa melakukan pemanggilan kepada seorang presiden, sekalipun melakukan pidana.

“Artinya, revisi UU (KPK) itu bahaya banget. Bacaan saya ini tafsirnya penyidik terhadap UU, tapi kan bisa karena dua faktor, si penyidik obyektif memaknai UU itu, tapi boleh jadi bagian dari tadi, ngeles-ngeles,” ujar Ray.

Bagi Ray, apa yang disampaikan penyidik KPK ini menafsirkan kalau mereka bagian dari pemerintah dan tidak mungkin mereka memanggil pemerintah yang menjadi atasan-atasan mereka kecuali berdasarkan putusan yang lain seperti putusan pengadilan. Artinya, KPK memposisikan diri seperti Anggota DPR.

Pasalnya, Anggota DPR memang tidak serta merta bisa dipanggil oleh penyidik kecuali berdasarkan izin Ketua DPR. Menurut Ray, persoalannya dalam konteks ini seorang presiden perlu meminta izin kepada siapa lagi jika akan dipanggil atau diperiksa KPK, sementara presiden itu sudah lembaga negara tertinggi.

“Dia minta surat izin ke MPR? MPR bersidang tidak bisa tiap tiap waktu. Jadi, argument-argumen yang disampaikan itu tadi, ini baru saya dengar dari Ubed, semakin meyakinkan kita kalau KPK itu tidak minat kalau hubungannya dengan Pak Jokowi, ini kan efek dari revisi UU KPK dan seleksi komisionier KPK yang sejak awal kita kritik, sekarang ini banyak mantan pejabat, mantan aparat penegak hukum,” kata Ray. (*)